TATA TERTIB SISWA
SMK NU 2 BANJAR


  1. TUGAS DAN KEWAJIBAN
    1. Siswa hadir di sekolah pada hari-hari sekolah pukul 06.40 wib untuk melakukan kegiatan pembersihan lingkungan dan  Pembacaan Al-Quran di sekolah.
    2. Siswa siap melakukan kegiatan belajar di kelas/di bengkel pada pukul 07.00 wib sampai jam pelajaran berakhir.
    3. Siswa memakai pakaian seragam sekolah dengan rapi dan benar yaitu :
      1. Pelajaran teori: pakaian seragam putih abu-abu lengkap dengan atributnya, sepatu dan sabuk berwarna hitam polos.
      2. Siswa putri memakai rok panjang.
      3. Ukuran celana bagian bawah antara 22 cm sampai dengan 24 cm.
      4. Baju dimasukkan ke dalam celana dengan rapi.
      5. Pelajaran praktik: pakaian menurut program keahlian masing-masing.
      6. Pelajaran olah raga: pakaian seragam olah raga sekolah.
      7. Pakaian seragam upacara: pakaian seragam sekolah lengkap dengan atribut yang benar ditambah dengan topi SMK NU 2 Banjar.
      8. Khusus hari Kamis memakai baju Batik, Jum'at memakai baju Pramuka lengkap dengan atribut yang benar, dan Sabtu: memakai pakaian Kejuruan sesuai dengan Program Keahlian masing-masing.

    4. Menjaga nama baik sekolah di mana pun berada.
    5. Menghormati sesama siswa, guru, karyawan, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah lainnya dengan tulus ikhlas, baik perbuatan, perkataan maupun perilaku di dalam dan di luar sekolah.
    6. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
    7. Pada saat jam pelajaran baik teori maupun praktik, siswa harus mengikuti proses pembelajaran tepat waktu di tempat yang telah ditentukan oleh guru.
    8. Berada di luar kelas pada jam istirahat, tetapi tidak keluar pagar sekolah.
    9. Bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas dan menyiapkan alat-alat kegiatan belajar mengajar yang diatur dalam piket kelas.
    10. Memelihara tembok/dinding, kaca, halaman sekolah serta WC agar tetap bersih.
    11. Selalu menjaga keutuhan dan keselamatan barang milik sekolah.
    12. Melaksanakan 7 K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan) di kelas dan di lingkungan sekolah.
    13. Memulai pelajaran dengan membaca doa (untuk keselamatan belajar) dan sebelum pulang juga berdoa (untuk keselamatan pulang) yang dipimpin oleh ketua kelas atau wakilnya.
    14. Memiliki buku pegangan yang ditetapkan oleh sekolah dan modul serta alat-alat belajar yang ditetapkan oleh guru mata pelajaran.
    15. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai.
    16. Mengikuti senam kesegaran jasmani setiap hari Jumat mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai dengan memakai kaos olah raga sekolah.
    17. Melaksanakan kegiatan Jumat Bersih bersama seluruh warga sekolah.
    18. Menghormati Orang tua dan guru.

  2. IZIN MENINGGALKAN SEKOLAH DAN SANKSI
    1. IZIN MENINGGALKAN SEKOLAH
      1. Izin 1 (satu) mata pelajaran atau lebih kepada guru piket.
      2. Izin 1 (satu) hari kepada wali kelas.
      3. Izin 2 (dua) hari atau lebih kepada Kepala Sekolah melalui Ketua Kompetensi Keahlian.
      4. Tidak sekolah karena sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter.

    2. SANKSI
    3. Apabila siswa meninggalkan sekolah tanpa izin:
      1. Tidak masuk dalam satu mata pelajaran:
        • Satu (1) kali, dimintai keterangan oleh guru mata pelajaran.
        • Dua (2) kali, diberi peringatan berupa teguran lisan oleh guru mata pelajaran.
        • Tiga (3) kali, direkomendasikan oleh guru mata pelajaran kepada wali kelas untuk dipanggil orang tua/wali.

      2. Tidak masuk satu (1) hari, akan dimintai keterangan oleh wali kelas.
      3. Tidak masuk dua (2) hari, diperingatkan berupa teguran lisan.
      4. Tidak masuk tiga (3) hari, diminta keterangan orang tua melalui surat panggilan.
      5. Lebih dari 3 (tiga) hari tidak ada berita :
        • Panggilan Pertama : Wali Kelas memberikan Surat Peringatan Pertama
        • Panggilan Kedua  : Wali Kelas memberikan Surat Peringatan Kedua.
        • Panggilan Ketiga  : Wali Kelas merekomendasikan kepada Guru BK dan atau Wakil Kesiswaan untuk diproses agar siswa dikembalikan kepada orang tua.

      6. Siswa yang meninggalkan sekolah pada jam-jam belajar tanpa izin tertulis dari guru piket (minggat) akan dikenai tindakan pemanggilan orang tua.

  3. LARANGAN DAN SANKSI
    1. LARANGAN
      1. Terlibat perkelahian di dalam maupun di luar sekolah.
      2. Membawa senjata tajam dan sejenisnya atau senjata api.
      3. Membawa benda-benda terlarang seperti ganja, obat-obatan terlarang, minuman keras dan buku/ gambar/ kaset/ HP porno.
      4. Melakukan tindak pidana seperti pencurian, perjudian, pemerkosaan, pemalsuan, dan penipuan.
      5. Menikah dalam masa sekolah.
      6. Mengaktifkan HP pada saat belajar dan di lingkungan sekolah.
      7. Membawa tamu dalam lingkungan sekolah tanpa izin dari guru piket, Satpam atau Kepala Sekolah.
      8. Mengotori atau melakukan corat-coret terhadap bangunan sekolah atau sarana prasarana sekolah.
      9. Membawa dan atau menghisap rokok di lingkungan sekolah.
      10. Mengucapkan kata-kata kotor atau tidak sopan/santun kepada sesama teman, guru/karyawan, dan seluruh warga sekolah lainnya.
      11. Masuk atau keluar lingkungan sekolah tanpa melalui pintu gerbang sekolah.
      12. Memakai pakaian seragam sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti : ikat pinggang berkepala besar, topi selain topi sekolah, sepatu tidak berwarna hitam dan sebagainya.
      13. Siswa putra tidak boleh memakai kalung, gelang, cincin dan anting - anting serta perhiasan lainnya.
      14. Siswa putri tidak boleh memakai perhiasan yang berlebihan.
      15. Siswa putra tidak boleh berambut gondrong dan berkuku panjang. (Ukuran rambut 1 cm)

    2. SANKS1
      1. Pelanggaran terhadap point C.1.a s.d. C.1.e dikenai tindakan dikeluarkan secara tidak hormat.
      2. Pelanggaran terhadap point C.1.f s.d. C.1.k diberi panggilan orang tua/wali dan peringatan keras dengan Surat Perjanjian diketahui orang tua/wali.
      3. Pelanggaran terhadap point C.1.l s.d. C.1.n dikenai tindakan pengambilan atau penyitaan dan tidak dikembalikan lagi.
      4. Pelanggaran terhadap point C.1.o dikenai tindakan pengguntingan oleh guru/wali kelas /petugas 7 K.

    CATATAN :
    1. Siswa yang melakukan atau terlibat tindakan kriminal akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
    2. Siswa yang diberi peringatan keras dengan surat perjanjian ternyata masih mengulangi pelanggaran terhadap larangan tersebut, maka akan dikenai tindakan selanjutnya berupa peringatan/perjanjian kedua.
    3. Siswa yang sudah melakukan perjanjian kedua, ternyata masih melakukan pelanggaran tata tertib, maka akan diberi Panggilan Ketiga, dan dapat diberi tindakan berupa pengembalian kepada orang tua/wali.
    4. Apabila Sekolah membutuhkan Orang tua siswa untuk hadir ke sekolah, kami harapkan harus hadir tanpa diwakilkan dengan orang lain.
    5. Siswa yang tidak naik dua kali berturut-turut di kelas yang sama tidak dapat lagi mengulang (harus keluar dari SMKN 2 Palembang).
    6. Sanksi terhadap pelanggaran tata tertib lainnya dapat berupa :
      1. Teguran atau nasihat.
      2. Pekerjaan rumah.
      3. Ditugaskan untuk mengerjakan pekerjaan yang bermanfaat bagi sekolah, misalnya kegiatan kebersihan dan pengelolaan lingkungan.