|
TATA TERTIB SISWA SMK NU 2 BANJAR
- TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Siswa hadir di sekolah pada hari-hari sekolah pukul 06.40 wib untuk melakukan kegiatan pembersihan lingkungan dan Pembacaan Al-Quran di sekolah.
- Siswa siap melakukan kegiatan belajar di kelas/di bengkel pada pukul 07.00 wib sampai jam pelajaran berakhir.
- Siswa memakai pakaian seragam sekolah dengan rapi dan benar yaitu :
- Pelajaran teori: pakaian seragam putih abu-abu lengkap dengan atributnya, sepatu dan sabuk berwarna hitam polos.
- Siswa putri memakai rok panjang.
- Ukuran celana bagian bawah antara 22 cm sampai dengan 24 cm.
- Baju dimasukkan ke dalam celana dengan rapi.
- Pelajaran praktik: pakaian menurut program keahlian masing-masing.
- Pelajaran olah raga: pakaian seragam olah raga sekolah.
- Pakaian seragam upacara: pakaian seragam sekolah lengkap dengan atribut yang benar ditambah dengan topi SMK NU 2 Banjar.
- Khusus hari Kamis memakai baju Batik, Jum'at memakai baju Pramuka lengkap dengan atribut yang benar, dan Sabtu: memakai pakaian Kejuruan sesuai dengan Program Keahlian masing-masing.
- Menjaga nama baik sekolah di mana pun berada.
- Menghormati sesama siswa, guru, karyawan, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah lainnya dengan tulus ikhlas, baik perbuatan, perkataan maupun perilaku di dalam dan di luar sekolah.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
- Pada saat jam pelajaran baik teori maupun praktik, siswa harus mengikuti proses pembelajaran tepat waktu di tempat yang telah ditentukan oleh guru.
- Berada di luar kelas pada jam istirahat, tetapi tidak keluar pagar sekolah.
- Bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas dan menyiapkan alat-alat kegiatan belajar mengajar yang diatur dalam piket kelas.
- Memelihara tembok/dinding, kaca, halaman sekolah serta WC agar tetap bersih.
- Selalu menjaga keutuhan dan keselamatan barang milik sekolah.
- Melaksanakan 7 K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan) di kelas dan di lingkungan sekolah.
- Memulai pelajaran dengan membaca doa (untuk keselamatan belajar) dan sebelum pulang juga berdoa (untuk keselamatan pulang) yang dipimpin oleh ketua kelas atau wakilnya.
- Memiliki buku pegangan yang ditetapkan oleh sekolah dan modul serta alat-alat belajar yang ditetapkan oleh guru mata pelajaran.
- Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai.
- Mengikuti senam kesegaran jasmani setiap hari Jumat mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai dengan memakai kaos olah raga sekolah.
- Melaksanakan kegiatan Jumat Bersih bersama seluruh warga sekolah.
- Menghormati Orang tua dan guru.
- IZIN MENINGGALKAN SEKOLAH DAN SANKSI
- IZIN MENINGGALKAN SEKOLAH
- Izin 1 (satu) mata pelajaran atau lebih kepada guru piket.
- Izin 1 (satu) hari kepada wali kelas.
- Izin 2 (dua) hari atau lebih kepada Kepala Sekolah melalui Ketua Kompetensi Keahlian.
- Tidak sekolah karena sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter.
- SANKSI
Apabila siswa meninggalkan sekolah tanpa izin:
- Tidak masuk dalam satu mata pelajaran:
- Satu (1) kali, dimintai keterangan oleh guru mata pelajaran.
- Dua (2) kali, diberi peringatan berupa teguran lisan oleh guru mata pelajaran.
- Tiga (3) kali, direkomendasikan oleh guru mata pelajaran kepada wali kelas untuk dipanggil orang tua/wali.
- Tidak masuk satu (1) hari, akan dimintai keterangan oleh wali kelas.
- Tidak masuk dua (2) hari, diperingatkan berupa teguran lisan.
- Tidak masuk tiga (3) hari, diminta keterangan orang tua melalui surat panggilan.
- Lebih dari 3 (tiga) hari tidak ada berita :
- Panggilan Pertama : Wali Kelas memberikan Surat Peringatan Pertama
- Panggilan Kedua : Wali Kelas memberikan Surat Peringatan Kedua.
- Panggilan Ketiga : Wali Kelas merekomendasikan kepada Guru BK dan atau
Wakil Kesiswaan untuk diproses agar siswa dikembalikan kepada orang tua.
- Siswa yang meninggalkan sekolah pada jam-jam belajar tanpa izin tertulis dari guru piket (minggat) akan dikenai tindakan pemanggilan orang tua.
- LARANGAN DAN SANKSI
- LARANGAN
- Terlibat perkelahian di dalam maupun di luar sekolah.
- Membawa senjata tajam dan sejenisnya atau senjata api.
- Membawa benda-benda terlarang seperti ganja, obat-obatan terlarang, minuman keras dan buku/ gambar/ kaset/ HP porno.
- Melakukan tindak pidana seperti pencurian, perjudian, pemerkosaan, pemalsuan, dan penipuan.
- Menikah dalam masa sekolah.
- Mengaktifkan HP pada saat belajar dan di lingkungan sekolah.
- Membawa tamu dalam lingkungan sekolah tanpa izin dari guru piket, Satpam atau Kepala Sekolah.
- Mengotori atau melakukan corat-coret terhadap bangunan sekolah atau sarana prasarana sekolah.
- Membawa dan atau menghisap rokok di lingkungan sekolah.
- Mengucapkan kata-kata kotor atau tidak sopan/santun kepada sesama teman, guru/karyawan, dan seluruh warga sekolah lainnya.
- Masuk atau keluar lingkungan sekolah tanpa melalui pintu gerbang sekolah.
- Memakai pakaian seragam sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti : ikat pinggang berkepala besar, topi selain topi sekolah, sepatu tidak berwarna hitam dan sebagainya.
- Siswa putra tidak boleh memakai kalung, gelang, cincin dan anting - anting serta perhiasan lainnya.
- Siswa putri tidak boleh memakai perhiasan yang berlebihan.
- Siswa putra tidak boleh berambut gondrong dan berkuku panjang. (Ukuran rambut 1 cm)
- SANKS1
- Pelanggaran terhadap point C.1.a s.d. C.1.e dikenai tindakan dikeluarkan secara tidak hormat.
- Pelanggaran terhadap point C.1.f s.d. C.1.k diberi panggilan orang tua/wali dan peringatan keras dengan Surat Perjanjian diketahui orang tua/wali.
- Pelanggaran terhadap point C.1.l s.d. C.1.n dikenai tindakan pengambilan atau penyitaan dan tidak dikembalikan lagi.
- Pelanggaran terhadap point C.1.o dikenai tindakan pengguntingan oleh guru/wali kelas /petugas 7 K.
CATATAN :
- Siswa yang melakukan atau terlibat tindakan kriminal akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
- Siswa yang diberi peringatan keras dengan surat perjanjian ternyata masih mengulangi pelanggaran terhadap larangan tersebut, maka akan dikenai tindakan selanjutnya berupa peringatan/perjanjian kedua.
- Siswa yang sudah melakukan perjanjian kedua, ternyata masih melakukan pelanggaran tata tertib, maka akan diberi Panggilan Ketiga, dan dapat diberi tindakan berupa pengembalian kepada orang tua/wali.
- Apabila Sekolah membutuhkan Orang tua siswa untuk hadir ke sekolah, kami harapkan harus hadir tanpa diwakilkan dengan orang lain.
- Siswa yang tidak naik dua kali berturut-turut di kelas yang sama tidak dapat lagi mengulang (harus keluar dari SMKN 2 Palembang).
- Sanksi terhadap pelanggaran tata tertib lainnya dapat berupa :
- Teguran atau nasihat.
- Pekerjaan rumah.
- Ditugaskan untuk mengerjakan pekerjaan yang bermanfaat bagi sekolah, misalnya kegiatan kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
| |