TATA TERTIB GURU



A. Kehadiran
  1. Guru harus datang tepat waktu sesuai dengan jam mata pelajaran.
  2. Guru tidak boleh terlambat ke sekolah pada jam mata pelajaran kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan wajib memberitahukan kepada pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah dan memberikan tugas kepada siswa.
  3. Guru dilarang keluar dari lingkungan sekolah untuk alasan apapun tanpa seizin dari Kepala Sekolah.
  4. Guru yang tidak hadir karena sakit atau keperluan penting lainnya, wajib memberitahukan secara tertulis minimal sehari sebelumnya. Apabila guru sakit lebih dari 3 hari, maka harus memberikan surat keterangan dari dokter.


B. Kegiatan Belajar Mengajar
  1. Guru dilarang meninggalkan kelas selama Kegiatan Belajar Mengajar, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Guru dilarang menerima tamu di dalam kelas, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Guru dilarang tidur di lingkungan sekolah selama Kegiatan Belajar Mengajar dan jam kerja, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Guru dilarang membawa dan mengaktifkan ponsel selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Guru dilarang menggunakan komputer dan atau internet selama Kegiatan Belajar Mengajar, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Guru dilarang menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar atau memulangkan siswa sebelum waktu pulang yang telah ditentukan, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


C. Pakaian dan Kerapian
  1. Semua guru wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Guru wanita tidak diperkenankan memakai riasan, perhiasan, dan aksesoris yang berlebihan.
  3. Guru pria tidak diperkenankan memelihara rambut melebihi telinga dan harus dipotong rapi.


D. Disiplin dan Norma
  1. Guru harus mematuhi norma agama, norma sosial dan norma susila, baik itu di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
  2. Guru harus mematuhi dan mengamalkan kode etik profesi guru di dalam maupun di luar sekolah.
  3. Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah.
  4. Guru harus melaksanakan tugas administrasi dengan teliti dan tepat waktu.
  5. Guru harus mempraktikkan 6 S (Sapa, Salam, Senyum, Sopan, Santun dan Sabar).
  6. Apabila guru melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.


E. Sanksi

Berikut ini adalah sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran :
  1. Peringatan lisan.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Skorsing.
  4. Pemecatan.