|
TATA TERTIB GURU
A. Kehadiran
- Guru harus datang tepat waktu sesuai dengan jam mata pelajaran.
- Guru tidak boleh terlambat ke sekolah pada jam mata pelajaran kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan wajib memberitahukan kepada pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah dan memberikan tugas kepada siswa.
- Guru dilarang keluar dari lingkungan sekolah untuk alasan apapun tanpa seizin dari Kepala Sekolah.
- Guru yang tidak hadir karena sakit atau keperluan penting lainnya, wajib memberitahukan secara tertulis minimal sehari sebelumnya.
Apabila guru sakit lebih dari 3 hari, maka harus memberikan surat keterangan dari dokter.
B. Kegiatan Belajar Mengajar
- Guru dilarang meninggalkan kelas selama Kegiatan Belajar Mengajar, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang menerima tamu di dalam kelas, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang tidur di lingkungan sekolah selama Kegiatan Belajar Mengajar dan jam kerja, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang membawa dan mengaktifkan ponsel selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang menggunakan komputer dan atau internet selama Kegiatan Belajar Mengajar, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar atau memulangkan siswa sebelum waktu pulang yang telah ditentukan, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
C. Pakaian dan Kerapian
- Semua guru wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru wanita tidak diperkenankan memakai riasan, perhiasan, dan aksesoris yang berlebihan.
- Guru pria tidak diperkenankan memelihara rambut melebihi telinga dan harus dipotong rapi.
D. Disiplin dan Norma
- Guru harus mematuhi norma agama, norma sosial dan norma susila, baik itu di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Guru harus mematuhi dan mengamalkan kode etik profesi guru di dalam maupun di luar sekolah.
- Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah.
- Guru harus melaksanakan tugas administrasi dengan teliti dan tepat waktu.
- Guru harus mempraktikkan 6 S (Sapa, Salam, Senyum, Sopan, Santun dan Sabar).
- Apabila guru melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
E. SanksiBerikut ini adalah sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran :
- Peringatan lisan.
- Peringatan tertulis.
- Skorsing.
- Pemecatan.
| |