TATA TERTIB PEGAWAI
TATA USAHA


  1. Harus sudah hadir 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dan pulang 10 menit sesudah jam pelajaran terakhir.
  2. Berpakain rapi dan sopan sesuai aturan yang berlaku, kecuali petugas kebersihan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Apabila berhalangan hadir harus ada pemberitahuan/ijin Kepala Sekolah.
  4. Selama jam dinas dilarang meninggalkan kantor tanpa seijin Kepala Sekolah.
  5. Bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sesuai dengan keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas.
  6. Mengerjakan pekerjaan di luar jam kerja harus seijin Kepala Sekolah.
  7. Dilarang mengerjakan pekerjaan lain di luar pekerjaan sekolah kecuali ada ijin dari Kepala Sekolah.
  8. Dilarang meminjamkan alat-alat kantor/sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah.
  9. Dilarang membawa pulang alat-alat kantor tanpa seijin Kepala Sekolah.
  10. Dalam melayani siswa harus ramah, sopan serta penuh tanggung jawab.
  11. Dalam menggunakan alat-alat kantor harus hemat dan berhati-hati.
  12. Pegawai Tata Usaha harus dapat memelihara, menjaga kebersihan sekolah dan keamanan alat-alat kantor.