|
TATA TERTIB PEGAWAI TATA USAHA
- Harus sudah hadir 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dan pulang 10 menit sesudah jam pelajaran terakhir.
- Berpakain rapi dan sopan sesuai aturan yang berlaku, kecuali petugas kebersihan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Apabila berhalangan hadir harus ada pemberitahuan/ijin Kepala Sekolah.
- Selama jam dinas dilarang meninggalkan kantor tanpa seijin Kepala Sekolah.
- Bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sesuai dengan keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas.
- Mengerjakan pekerjaan di luar jam kerja harus seijin Kepala Sekolah.
- Dilarang mengerjakan pekerjaan lain di luar pekerjaan sekolah kecuali ada ijin dari Kepala Sekolah.
- Dilarang meminjamkan alat-alat kantor/sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah.
- Dilarang membawa pulang alat-alat kantor tanpa seijin Kepala Sekolah.
- Dalam melayani siswa harus ramah, sopan serta penuh tanggung jawab.
- Dalam menggunakan alat-alat kantor harus hemat dan berhati-hati.
- Pegawai Tata Usaha harus dapat memelihara, menjaga kebersihan sekolah dan keamanan alat-alat kantor.
| |