TATA TERTIB KELAS DARING
SMK NU 2 BANJAR


  1. Kelas online (Daring) menggunakan aplikasi google classroom, zoom, WA, Youtube dan Blog untuk setiap mata pelajaran.
  2. Siswa mempersiapkan akun email dengan menggunakan nama masing-masing, tidak diperbolehkan membawa nama lain atau nama samaran selain nama asli siswa. Jika terpaksa menggunakan nama lain di absensi harus menggunakan nama asli siswa.
  3. Kelas online (Daring) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  4. Siswa harus sudah mempersiapkan diri dan memastikan jaringan internet berjalan dengan baik 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  5. Jika siswa sakit atau ada keperluan darurat, diharuskan ijin kepada wali kelas. Dengan melalui wali murid kepada wali kelas via WA japri.
  6. Selama durasi jadwal pembelajaran online, siswa harus di rumah atau dalam satu ruangan.
  7. Selama pembelajaran berlangsung siswa dilarang bermain game atau membuka aplikasi lain kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan.
  8. Siswa harus menggunakan kalimat yang sopan saat mengirim atau menjawab pesan di google classroom, group WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran.
  9. Siswa diharapkan merespon apabila diminta sebagai bentuk keaktifan.
  10. Siswa diwajibkan untuk mengisi daftar kehadiran siswa melalui WA Group Kelas/Google Form/Google Classroom/media lainnya yang digunakan dalam pengisian Absensi siswa.
  11. Siswa mengumpulkan tugas-tugas yang diminta sesuai waktu yang telah ditentukan.
  12. Bagi siswa yang tidak mengerjakan tugas atau tidak pernah gabung sehingga nilainya dibawah KBM (Ketuntasan Belajar Minimal) wajib mengikuti program Remidi.
  13. Jika terdapat kesulitan dalam hal pemahaman materi, Siswa bisa langsung berkomunikasi dengan Bapak/Ibu guru yang mengajar mata pelajaran yang bersangkutan di luar jadwal pelajaran.
  14. Apabila ada kendala teknis, siswa bisa langsung berkomunikasi dengan wali kelas via Wapri maupun bisa menghubungi langsung ke Call Center Sekolah


TATA TERTIB KELAS LURING
SMK NU 2 BANJAR



    A. Tata Tertib Sebelum Kelas Dimulai
    1. Seluruh siswa diwajibkan untuk bersiap dan berada di dalam kelas paling lambat 10 menit sebelum jam pelajaran di mulai.
    2. Seluruh siswa tidak diperbolehkan masuk atau berada di dalam kelas sampai petugas piket selesai membersihkan kelas.
    3. Siswa yang baru datang bisa menaruh tas di kursi/meja masing-masing kemudian keluar kelas untuk menunggu jam pelajaran di mulai.
    4. Siswa yang tidak masuk diwajibkan untuk memberikan surat permohonan izin atau memberitahu secara lisan melalui orang tua / wali.
    5. Siswa yang datang terlambat harus membawa surat izin masuk dari guru piket.

    B. Tata Tertib Masuk Kelas
    1. Seluruh siswa diwajibkan untuk segera masuk ke dalam kelas saat mendengar bel masuk berbunyi.
    2. Masuk kelas harus dilakukan secara tertib.
    3. Saat masuk kelas siswa harus berpakaian rapi dan mengenakan seragam sesuai hari yang ditentukan.

    C. Tata Tertib Di Dalam Kelas
    1. Apabila setelah bel berbunyi ternyata guru tidak kunjung datang, maka ketua kelas harus konfirmasi atau menjemput ke ruang guru.
    2. Sebelum memulai pelajaran harus berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas.
    3. Memberikan salam kepada guru saat tiba di kelas.
    4. Menerima materi yang diberikan guru dengan penuh konsentrasi.
    5. Tidak membuat kegaduhan yang bisa menganggu berlangsungnya mata pelajaran, kecuali ada hubungannya dengan pelajaran.
    6. Patuh terhadap perintah guru dan mengerjakan tugas yang diberikan.
    7. Tidak boleh mengaktifkan ponsel saat pelajaran berlangsung, kecuali ada hubungannya dengan urgensi atau kebutuhan pelajaran.
    8. Dilarang makan dan minum saat proses kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
    9. Seluruh siswa wajib menjaga keindahan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan kelas.
    10. Apabila ingin keluar kelas diwajibkan untuk izin kepada guru yang sedang mengajar.
    11. Siswa tidak boleh membawa senjata tajam, kecuali berkaitan dengan kebutuhan bahan praktek/ pembelajaran.
    12. Siswa tidak boleh membawa dan mengkonsumsi barang-barang terlarang seperti Narkoba, Ganja, Minuman Berakohol dan sejenisnya.
    13. Siswa dilarang merokok.
    14. Siswa dilarang membawa bacaan, gambar, video, alat atau barang yang berkesan mengandung unsur pornografi/kekerasan.
    15. Siswa tidak boleh tidur saat pembelajaran sedang berlangsung.
    16. Siswa dilarang berkelahi, bertikai, berseteru, bermusuhan dengan siapapun.
    17. Siswa dilarang berambut panjang, memberi warna rambut, atau membuat mode rambut yang tidak mencerminkan anak sekolah.
    18. Siswa putri dilarang memakai accecoris/perhiasan yang berlebihan dan mengenakan seragam ketat.
    19. Siswa putra dilarang mengenakan accecoris seperti Gelang, Anting dan Kalung.

    D. Tata Tertib Saat Jam Istirahat Kelas
    1. Saat mendengar bel istirahat, siswa diperbolehkan untuk keluar kelas dengan tertib.
    2. Selama jam istirahat siswa tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah tanpa izin.
    3. Siswa diperbolehkan berada di dalam kelas, namun harus tetap tertib dan tidak membuat kegaduhan.
    4. Siswa diperbolehkan membawa dan mengkonsumsi makanan dan minuman di dalam kelas saat jam istirahat berlangsung, tetapi tidak boleh mengotori tempat dan bekas makanan dan minuman harus dibuang ke tempat sampah.
    5. Saat bel isirahat berakhir, seluruh siswa diwajibkan untuk bergegas masuk ke dalam kelas dengan tertib.
    6. Apabila ada siswa yang terlambat masuk, maka harus meminta izin kepada guru yang berada di dalam kelas dan menjelaskan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
    7. Saat masuk kelas, siswa tidak diperkenankan lagi membawa makanan atau minuman dari luar ke dalam kelas.

    E. Tata Tertib Keluar Kelas
    1. Saat bel pulang berbunyi, seluruh siswa dan guru diperkenankan untuk mengakhiri mata pelajaran yang tengah berlangsung.
    2. Kegiatan aktivitas belajar mengajar harus di akhiri dengan doa dan salam.
    3. Siswa diperkenankan untuk meninggalkan kelas dengan tertib setelah guru meninggalkan kelas terlebih dahulu.
    4. Bagian piket berkewajiban pulang paling akhir untuk membersihkan dan menutup pintu kelas.

    F. Tata Tertib Piket Kelas
    1. Petugas yang piket harus tiba lebih awal, paling lambat 30 menit sebelum bel dimulainya pelajaran.
    2. Petugas piket harus membersihkan bagian dalam kelas dan area depan kelas.
    3. Petugas piket harus mempersiapkan peralatan seperti kapur, penghapus, papan tulis, dan lain-lain.
    4. Petugas piket berkewajiban untuk membuang sampah ke penampungan akhir sampah di sekolah.
    5. Petugas piket berkewajiban menjaga kebersihan di dalam kelas di hari tersebut.
    6. Petugas piket berhak menyuruh siswa lain keluar kelas saat kelas sedang dibersihkan.
    7. Apabila ada petugas piket yang tidak menjalankan tugasnya maka harus digantikan di hari berikutnya.
    8. Tugas dan tanggung jawab petugas piket berada di bawah arahan ketua kelas.