TATA TERTIB PESERTA
PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) 
DARING



  1. Peserta PAS memasuki ruangan lima belas (15) menit sebelum PAS dimulai.
  2. Peserta PAS yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti PAS setelah mendapat izin dari panitia PAS tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
  4. Peserta PAS membawa Alat Tulis, HP Android/Laptop dan Kartu Peserta PAS.
  5. Peserta PAS mengisi Daftar Hadir menggunakan bolpoin yang disediakan oleh Pengawas Ruang.
  6. Peserta PAS membuka alamat link yang sudah disediakan oleh Panitia untuk login ke Soal PAS.
  7. Sebelum mengerjakan Soal PAS, Peserta PAS harus memasukkan Nama User dan Login Password sesuai dengan yang tertera pada Kartu Peserta PAS.
  8. Peserta PAS mengisi identitas pada Google Forn secara lengkap dan benar.
  9. Peserta PAS yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada Google Form dapat bertanya kepada Pengawas Ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  10. Peserta PAS mulai mengerjakan Soal PAS sesuai dengan waktu yang tertera pada Jadwal PAS.
  11. Selama PAS berlangsung, Peserta PAS hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang.
  12. Peserta PAS yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu perbaikan naskah soal.
  13. Peserta PAS yang telah selesai mengerjakan Soal PAS sebelum waktu PAS berakhir, diperbolehkan meninggalkan ruangan dengan Tertib.
  14. Selama PAS berlangsung, peserta dilarang:
    1. Menanyakan Jawaban Soal PAS kepada siapa pun;
    2. Bekerja sama dengan Peserta lain;
    3. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab Soal PAS; dan
    4. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada Peserta lain atau melihat pekerjaan Peserta lain;
  15. Peserta PAS meninggalkan ruangan dengan Tertib dan Tenang setelah waktu PAS berakhir.
  16. Peserta PAS yang melanggar Tata Tertib PAS, diberi peringatan/teguran oleh Pengawas Ruang PAS dan dicatat dalam Berita Acara PAS.


TATA TERTIB PESERTA
PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) 
LURING



  1. Peserta PAS memasuki ruangan lima belas (15) menit sebelum PAS dimulai.
  2. Peserta PAS yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti PAS setelah mendapat izin dari panitia PAS tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta PAS dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
  4. Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
  5. Peserta PAS membawa Alat Tulis dan Kartu Peserta PAS.
  6. Peserta PAS mengisi Daftar Hadir menggunakan bolpoin yang disediakan oleh Pengawas Ruang.
  7. Peserta PAS mengisi identitas pada LJPAS secara lengkap dan benar.
  8. Peserta PAS yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJPAS dapat bertanya kepada Pengawas Ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  9. Peserta PAS mulai mengerjakan Soal PAS setelah ada tanda waktu mulai PAS.
  10. Selama PAS berlangsung, Peserta PAS hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang.
  11. Peserta PAS yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
  12. Peserta PAS yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti PAS mata pelajaran yang terkait.
  13. Peserta PAS yang telah selesai mengerjakan Soal PAS sebelum waktu PAS berakhir, diperbolehkan meninggalkan ruangan dengan Tertib.
  14. Peserta PAS berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu PAS berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
  15. Selama PAS berlangsung, peserta dilarang:
    1. Menanyakan Jawaban Soal PAS kepada siapa pun;
    2. Bekerja sama dengan Peserta lain;
    3. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab Soal PAS; dan
    4. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada Peserta lain atau melihat pekerjaan Peserta lain;
    5. membawa naskah soal PAS dan LJPAS keluar dari ruang PAS; dan
    6. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  16. Peserta PAS meninggalkan ruangan dengan Tertib dan Tenang setelah waktu PAS berakhir.
  17. Peserta PAS yang melanggar Tata Tertib PAS, diberi peringatan/teguran oleh Pengawas Ruang PAS dan dicatat dalam Berita Acara PAS.