TATA TERTIB PESERTA UKK
(UJI KOMPETENSI KEAHLIAN)



  1. Peserta UKK harus sudah Hadir di Lokasi UKK 30 menit sebelum UKK dimulai.
  2. Peserta UKK dipersilakan masuk ke Ruang Uji 15 menit sebelum UKK dimulai, dimana Peserta UKK diberi kesempatan untuk memeriksa perangkat yang akan digunakan.
  3. Peserta UKK yang datang terlambat tidak mendapat perpanjangan waktu termasuk kesempatan untuk memeriksa perangkat yang digunakan.
  4. Peserta UKK wajib membawa Kartu Peserta UKK pada saat pelaksanaan UKK.
  5. Peserta UKK tidak diijinkan memasuki Ruang UKK apabila Peserta UKK tidak membawa Kartu Perserta UKK kecuali ada izin dari Panitia.
  6. Peserta UKK wajib memakai pakaian kejuruan dan memakai sepatu (tidak diperkenankan memakai kaos dan sandal).
  7. Peserta UKK dianjurkan telah menyiapkan kebutuhan pribadinya sebelum memasuki Ruang Uji (makan, minum, obat, ke kamar kecil, dan lain-lain).
  8. Peserta UKK dilarang meletakkan barang apapun di atas meja kerja (tas dan perlengkapan diletakkan di tempat yang disediakan di Ruang UKK).
  9. Peserta UKK wajib mematuhi instruksi dan pengaturan yang dilakukan oleh Penguji UKK.
  10. Peserta UKK tidak diperkenakan berpindah tempat tanpa seijin Penguji UKK dengan alasan yang tepat, misalnya kerusakan alat/perangkat yang digunakan.
  11. Peserta UKK wajib mengerjakan sendiri tanpa melakukan tindak kecurangan misalnya saling menyontek, kerjasama, mengobrol, mengganggu Peserta UKK lainnya.
  12. Peserta UKK wajib menandatangani Daftar Kehadiran Peserta UKK yang tersedia dengan benar. Kelalaian menandatangani Daftar Kehadiran Peserta UKK dapat menyebabkan dianggap Tidak Hadir dan Hasil Pekerjaan UKK-Nya dianggap Batal.
  13. Jika terjadi gangguan atau masalah dengan alat/perangkat/komponen yang digunakan, Peserta UKK diharapkan melaporkan atau memberitahukan permasalahan kepada Penguji UKK dengan cara mengangkat tangannya ke atas (tidak diperkenankan memanggil atau berteriak).
  14. Tidak ada tanya jawab atas soal yang sedang dikerjakan Peserta UKK kepada siapapun, termasuk kepada Penguji UKK.
  15. Peserta UKK dilarang keluar masuk Ruang UKK selama UKK berlangsung dengan alasan apapun. Jika Peserta UKK sakit maka diijinkan keluar Ruang UKK dan Peserta UKK dinyatakan TIDAK LULUS dan wajib mengulang kembali.
  16. Bagi Peserta UKK yang sudah selesai mengerjakan sebelum batas waktu UKK selesai, dapat menghubungi Penguji UKK untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Setelah dilakukan pengujian, Peserta UKK dapat meninggalkan Ruang UKK dengan tertib dan tenang agar tidak mengganggu Peserta lainnya setelah merapihkan semua peralatan yang telah digunakannya.
  17. Peserta UKK diharapkan memperhatikan peringatan sisa waktu yang diberikan oleh Penguji UKK. Kelalaian dalam mengoperasikan perangkat yang digunakan dan tidak sesuai dengan petunjuk soal yang diberikan akan mengakibatkan Hasil Pekerjaan dianggap tidak ada dan penilaian dianggap Nol (TIDAK LULUS).
  18. Peserta UKK segera meninggalkan Ruang UKK dengan tertib apabila waktu UKK sudah dinyatakan berakhir dan sudah melakukan pemeriksaan dan pengujian. Jangan lupa semua pekerjaan telah dilakukan dengan tepat sesuai petunjuk soal dan rapihkan semua peralatan yang digunakan dengan baik sesuai prosedur sebelum meninggalkan Ruang UKK.
  19. Peserta UKK yang tidak mematuhi Tata Tertib ini atau peringatan dari Penguji UKK dapat dikenakan sanksi berupa pen‐Diskualifikasi‐an UKK tanpa penggantian hak UKK apapun.