|
TATA TERTIB DAN PERATURAN BENGKEL TEKNIK DAN BISNIS SEPEDA MOTOR
I. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
- Setiap siswa yang sedang melakukan kegiatan belajar/praktek di bengkel Teknik dan Bisnis Sepeda Motor mempunyai hak sebagai berikut:
- Mendapatkan poin kehadiran, bila hadir sesuai jadwal dan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari awal hingga akhir.
- Mendapatkan materi pembelajaran baik berupa praktek maupun teori.
- Menggunakan peralatan dan perlengkapan di bengkel praktek atas seizin guru/instruktur.
- Mengajukan pertanyakan dengan berlandaskan asas sopan santun yang berlaku.
- Mendapatkan nilai hasil belajar dari guru/instruktur.
- Setiap siswa yang sedang melakukan kegiatan belajar/praktek di bengkel Teknik dan Bisnis Sepeda Motor mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Menjaga kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kesopanan di lingkungan bengkel.
- Memakai pakaian praktek (wearpack), kaus kaki, sepatu yang sesuai peraturan sekolah.
- Hadir tepat waktu dan sesuai jadwal pada saat KBM di bengkel.
- Mengucapkan salam pada saat memasuki bengkel.
- Melalukan berdo’a bersama sebelum dan sesudah KBM.
- Membersihkan bengkel pada saat sebelum dan sesudah KBM.
- Mengikuti KBM dengan tertib dan baik.
- Mengisi daftar peminjaman alat sesuai dengan alat yang dipinjam.
- Siswi wajib menggunakan manset/hand socks pada saat memakai pakaian praktek (wearpack).
- Menjalankan segala peraturan sekolah yang berlaku.
II. LARANGAN
- Siswa/siswi dilarang datang terlambat ke bengkel pada saat praktek/KBM.
- Siswa/siswi dilarang masuk ke dalam bengkel apabila tidak ada praktek/KBM, kecuali atas seizin dari guru/instruktur yang berwenang.
- Siswa/siswi dilarang memasukkan kendaraan ke dalam bengkel apabila tidak ada izin dari guru/instruktur yang berwenang.
- Siswa dilarang berambut gondrong, berkuku panjang, dan memakai aksesoris berupa kalung, gelang, cincin, dan sebagainya.
- Siswa/siswi dilarang menggunakan peralatan bengkel dan menjalankan trainer/engine stand tanpa izin dari guru/instruktur yang berwenang.
- Siswa/siswi dilarang membuat kegaduhan, kekacauan, mengganggu orang lain di bengkel (seperti melawan guru karyawan, berkelahi, bermain judi, dan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan KBM).
- Siswa/siswi dilarang mencuri barang-barang di lingkungan bengkel.
- Siswa/siswi dilarang makan dan minum di area tempat kerja.
- Siswa/siswi dilarang merokok, meminum minuman keras, menggunakan/memakai obat-obatan terlarang (narkoba) di lingkungan bengkel.
- Siswa/siswi dilarang membawa senjata tajam/api, handphone, media pornografi, dan benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan proses KBM.
- Siswa/siswi dilarang membuang sampah sembarangan.
- Siswa/siswi dilarang merusak dan mencoret-coret barang milik sekolah.
- Siswa/siswi dilarang menginggalkan KBM tanpa seizin dari guru/instruktur yang berwenang.
III. SANKSI DAN TINDAKAN PEMBINAAN
Terhadap siswa/siswi yang melanggar peraturan dan larangan tersebut di atas, akan diberikan sanksi dan tindakan pembinaan sebagai berikut:
- Pelanggran ringan diberikan pembinaan berupa tugas membersihkan bengkel.
- Pelanggaran sedang (seperti: merokok dan membuat kegaduhan) diberikan pembinaan berupa dikeluarkan dari bengkel untuk diarahkan ke Guru BP untuk mendapatkan sanksi dan pembinaan sesuai peraturan sekolah.
- Pelanggaran berat (seperti: memakai narkoba, mencuri, merusak fasilitas bengkel/sekolah hingga rusak parah, perbuatan anarkis) diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah diserahkan kepada pihak yang berwajib (POLRI) melalui proses-proses yang berlaku.
IV. LAIN-LAIN
Ketentuan lain yang belum diatur pada tata tertib ini, akan ditentukan dikemudian hari berdasarkan pertimbangan Kepala Sekolah, Kepala Kompetensi, dan Dewan Guru.
| |