TATA TERTIB DAN PERATURAN BENGKEL
TEKNIK DAN BISNIS SEPEDA MOTOR


    I. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
    1. Setiap siswa yang sedang melakukan kegiatan belajar/praktek di bengkel Teknik dan Bisnis Sepeda Motor mempunyai hak sebagai berikut:
      1. Mendapatkan poin kehadiran, bila hadir sesuai jadwal dan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari awal hingga akhir.
      2. Mendapatkan materi pembelajaran baik berupa praktek maupun teori.
      3. Menggunakan peralatan dan perlengkapan di bengkel praktek atas seizin guru/instruktur.
      4. Mengajukan pertanyakan dengan berlandaskan asas sopan santun yang berlaku.
      5. Mendapatkan nilai hasil belajar dari guru/instruktur.

    2. Setiap siswa yang sedang melakukan kegiatan belajar/praktek di bengkel Teknik dan Bisnis Sepeda Motor mempunyai kewajiban sebagai berikut:
      1. Menjaga kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kesopanan di lingkungan bengkel.
      2. Memakai pakaian praktek (wearpack), kaus kaki, sepatu yang sesuai peraturan sekolah.
      3. Hadir tepat waktu dan sesuai jadwal pada saat KBM di bengkel.
      4. Mengucapkan salam pada saat memasuki bengkel.
      5. Melalukan berdo’a bersama sebelum dan sesudah KBM.
      6. Membersihkan bengkel pada saat sebelum dan sesudah KBM.
      7. Mengikuti KBM dengan tertib dan baik.
      8. Mengisi daftar peminjaman alat sesuai dengan alat yang dipinjam.
      9. Siswi wajib menggunakan manset/hand socks pada saat memakai pakaian praktek (wearpack).
      10. Menjalankan segala peraturan sekolah yang berlaku.

    II. LARANGAN
    1. Siswa/siswi dilarang datang terlambat ke bengkel pada saat praktek/KBM.
    2. Siswa/siswi dilarang masuk ke dalam bengkel apabila tidak ada praktek/KBM, kecuali atas seizin dari guru/instruktur yang berwenang.
    3. Siswa/siswi dilarang memasukkan kendaraan ke dalam bengkel apabila tidak ada izin dari guru/instruktur yang berwenang.
    4. Siswa dilarang berambut gondrong, berkuku panjang, dan memakai aksesoris berupa kalung, gelang, cincin, dan sebagainya.
    5. Siswa/siswi dilarang menggunakan peralatan bengkel dan menjalankan trainer/engine stand tanpa izin dari guru/instruktur yang berwenang.
    6. Siswa/siswi dilarang membuat kegaduhan, kekacauan, mengganggu orang lain di bengkel (seperti melawan guru karyawan, berkelahi, bermain judi, dan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan KBM).
    7. Siswa/siswi dilarang mencuri barang-barang di lingkungan bengkel.
    8. Siswa/siswi dilarang makan dan minum di area tempat kerja.
    9. Siswa/siswi dilarang merokok, meminum minuman keras, menggunakan/memakai obat-obatan terlarang (narkoba) di lingkungan bengkel.
    10. Siswa/siswi dilarang membawa senjata tajam/api, handphone, media pornografi, dan benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan proses KBM.
    11. Siswa/siswi dilarang membuang sampah sembarangan.
    12. Siswa/siswi dilarang merusak dan mencoret-coret barang milik sekolah.
    13. Siswa/siswi dilarang menginggalkan KBM tanpa seizin dari guru/instruktur yang berwenang.

    III. SANKSI DAN TINDAKAN PEMBINAAN
Terhadap siswa/siswi yang melanggar peraturan dan larangan tersebut di atas, akan diberikan sanksi dan tindakan pembinaan sebagai berikut:
    1. Pelanggran ringan diberikan pembinaan berupa tugas membersihkan bengkel.
    2. Pelanggaran sedang (seperti: merokok dan membuat kegaduhan) diberikan pembinaan berupa dikeluarkan dari bengkel untuk diarahkan ke Guru BP untuk mendapatkan sanksi dan pembinaan sesuai peraturan sekolah.
    3. Pelanggaran berat (seperti: memakai narkoba, mencuri, merusak fasilitas bengkel/sekolah hingga rusak parah, perbuatan anarkis) diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah diserahkan kepada pihak yang berwajib (POLRI) melalui proses-proses yang berlaku.

    IV. LAIN-LAIN
Ketentuan lain yang belum diatur pada tata tertib ini, akan ditentukan dikemudian hari berdasarkan pertimbangan Kepala Sekolah, Kepala Kompetensi, dan Dewan Guru.