TATA TERTIB PESERTA
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH 
(MPLS) DARING



  1. Hadir 10 (sepuluh) menit sebelum sesi dimulai;
  2. Mengisi daftar hadir sesuai fasilitas yang disediakan satuan pendidikan masing-masing;
  3. Menggunakan pakaian seragam sekolah asal lengkap dengan nama pada setiap sesi;
  4. Tidak menggunakan baju kaos ketika mengikuti sesi;
  5. Mengikuti semua sesi secara penuh dari pembukaan sampai dengan penutupan;
  6. Camera selalu dalam keadaan on, saat PLS daring;
  7. Berperan aktif pada setiap sesi kegiatan;
  8. Jika karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti sesi, ketidakhadiran harus disertai pemberitahuan dari orang tua kepada pihak sekolah/wakil kepala sekolah bidang kesiswaan/kepada panitia.


TATA TERTIB PESERTA
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH 
(MPLS) LURING



  1. Hadir 10 (sepuluh) menit sebelum sesi dimulai;
  2. Menggunakan tanda pengenal pada setiap sesi;
  3. Tidak menggunakan sandal dan baju kaos ketika mengikuti sesi;
  4. Mengikuti semua sesi secara penuh dari pembukaan sampai dengan penutupan;
  5. Tidak merokok;
  6. Berperan aktif pada setiap sesi kegiatan;
  7. Jika karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti sesi, harus melapor kepada panitia.