PERATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA/SISWI
SMK NU 2 BANJAR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
PENGERTIAN


    Tata Tertib dan Tata Krama Peserta Didik SMK NU 2 Banjar ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut Sekolah dan Masyarakat sekitar, yang meliputi: Nilai Ketaqwaan, Sopan Santun, Pergaulan, Kedisiplinan, Ketertiban, Kebersihan, Kesehatan, Kerapihan, Keamanan, Kekeluargaan dan nilai-nilai yang mendukung Kegiatan Pembelajaran yang efektif. Setiap Peserta Didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
    Tata Tertib Peserta Didik SMK NU 2 Banjar sebagai rambu-rambu bagi Peserta Didik dalam bersikap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan budaya Sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif, sehingga Tujuan Pendidikan di Sekolah dapat tercapai.
     Tata Tertib Peserta Didik SMK NU 2 Banjar adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Peserta Didik SMK NU 2 Banjar. Penilaian yang dilakukan oleh Sekolah terhadap Peserta Didik meliputi: Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan Peserta Didik. 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. SEKOLAH adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) NU 2 Banjar yang beralamat di Jalan Randegam II RT.30 / RW.13 Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 46333. Lembaga tempat berlangsungnya Pendidikan, tempat Proses Belajar Mengajar dan Peserta Didik berlatih agar Kepribadian, Kecerdasan dan Keterampilan berkembang sesuai dengan Tujuan Pendidikan. Untuk terlaksana dan tercapainya tujuan tersebut, perlu adanya Usaha, Itikad, Pengertian dan Kerjasama antara seluruh personal Sekolah yaitu Guru, Karyawan dan Peserta Didik, dengan Orang Tua / Wali Murid dan Masyarakat serta Instansi terkait.
  2. TIM KETERTIBAN adalah tim yang beranggotakan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, Pembina Osis, Guru BP / BK, Wali Kelas dan Guru yang mempunyai Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Peserta Didik (Guru Piket).
  3. GURU BK / BP adalah Guru yang mempunyai Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak secara penuh dalam Kegiatan Bimbingan, Penyuluhan dan Konseling terhadap Peserta Didik.
  4. GURU PIKET adalah Guru yang mempunyai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab untuk Menjaga, Memantau dan Memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di SMK NU 2 Banjar.
  5. WALI KELAS adalah Guru yang mempunyai Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang untuk membina Peserta Didik dalam satu Kelas.
  6. PESERTA DIDIK adalah Siswa-Siswi yang terdaftar secara Administratif di SMK NU 2 Banjar.
  7. SANKSI adalah hukuman yang diberikan kepada Peserta Didik yang melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Sekolah.
  8. SANKSI LANGSUNG adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat Edukatif.
  9. KEGIATAN PEMBELAJARAN adalah proses berlangsungnya interaksi Peserta Didik, Guru dan Sumber Belajar pada Jam Tatap Muka baik di dalam maupun di luar Kelas.
  10. WAKTU ISTIRAHAT adalah waktu diberhentikannya Kegiatan Pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
  11. PAKAIAN SERAGAM adalah pakaian yang wajib dipakai Peserta Didik selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di Sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan Sekolah.
  12. ATRIBUT adalah kelengkapan identitas Peserta Didik yang harus dipakai oleh semua Peserta Didik yang telah ditentukan oleh Sekolah.

BAB II
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pasal 2
KEHADIRAN PESERTA DIDIK

  1. Waktu Masuk Sekolah Jam 07.00 WIB.
  2. Peserta Didik harus Hadir di Sekolah paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum Jam Pelajaran dimulai.
  3. Selama pelajaran berlangsung Peserta Didik tidak diperbolehkan Keluar Kelas atau Sekolah. Izin Keluar Kelas / Sekolah diberikan oleh Guru yang sedang Mengajar dan Guru Piket dengan sepengetahuan Kepala Sekolah karena hal-hal sebagai berikut :
    • Ada keperluan mendesak atau darurat;
    • Ada permohonan tertulis dari Orang Tua / Wali Murid;
    • Ada rekomendasi dari Kepala Sekolah untuk kegiatan atas Nama  Sekolah;
    • Ada keperluan / musibah Keluarga dan Guru Piket melakukan konfirmasi ke Pihak Keluarga;
    • Dijemput oleh Orang Tua / Wali Murid karena suatu keperluan darurat.
  4. Pada waktu pergantian Jam Pelajaran, Peserta Didik harus tetap berada di Ruang Kelas dan menunggu Guru berikutnya masuk.
  5. Apabila hingga 5 menit dari jadwal, Guru berhalangan masuk Kelas, Ketua Kelas melapor kepada Guru Piket untuk mendapatkan tugas / Guru Pengganti.
  6. Selambat-lambatnya 60 menit setelah Jam Pelajaran berakhir, Peserta Didik sudah meninggalkan Sekolah. Kecuali ada kegiatan lain yang diatur oleh Manajemen Sekolah.
  7. Pada Hari Libur atau di Luar Hari Belajar, Peserta Didik yang akan melakukan kegiatan di Sekolah atau di Luar Sekolah, harus mendapatkan Izin tertulis terlebih dahulu dari Manajemen Sekolah.

Pasal 3
KETERLAMBATAN PESERTA DIDIK

  1. Peserta Didik dinyatakan terlambat bila hadir setelah masuk Jam Pelajaran.
  2. Peserta Didik yang Terlambat Hadir tidak diperkenankan masuk Kelas kecuali ada Izin dari Guru Piket dengan Ketentuan : 
    • Orang Tua / Wali Murid mengkonfirmasi langsung sesuai Izin kepada Wali Kelas / Petugas Piket, dan atau;
    • Setelah mengikuti pembinaan secara khusus berupa penugasan-penugasan yang Edukatif dari Petugas Piket selama satu Jam Pelajaran.
  3. Peserta Didik yang terlambat akan mendapatkan sanksi berupa : 
    • 1 - 3 kali terlambat dalam satu semester diberikan peringatan dan teguran lisan. 
    • 4 - 7 kali terlambat dalam satu semester diberikan peringatan tertulis dan membuat Surat Perjanjian. 
    • Lebih dari 7 kali terlambat dalam satu semester diberikan sanksi berupa pemanggilan Orang Tua / Wali Murid yang bersangkutan berupa Surat Pemberitahuan / Peringatan.

Pasal 4
KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK

  1. Bagi Peserta Didik yang tidak hadir di Sekolah, maka pada hari pertama masuk kembali, harus menyerahkan surat atau bukti dari Orang Tua / Wali Murid kepada Wali Kelas.
  2. Apabila ketidakhadiran tersebut karena sakit dan lebih dari 3 hari, harus ada surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (Klinik, Puskesmas dan lain-lain yang sejenis) dan ada pemberitahuan langsung dari Orang Tua / Wali Murid kepada Wali Kelas, Guru Piket dan Kepala Sekolah.
  3. Apabila Peserta Didik, karena sesuatu hal yang direncanakan akan tidak masuk Sekolah, maka Orang Tua / Wali Murid harus mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala Sekolah.
  4. Ijin diberikan hanya 3 hari dan dinyatakan dengan surat dari Orang Tua / Wali Murid.
  5. Dinyatakan Alpha jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari Orang Tua / Wali Murid atau Surat Keterangan Sakit.
  6. Tiga kali Alpha / Tanpa Keterangan akan menerima Surat Pemberitahuan / Peringatan kepada Orang Tua / Wali Murid.
  7. Kehadiran Peserta Didik di Sekolah sekurang-kurangnya 90% dari Hari Efektif Sekolah.

Pasal 5
KEGIATAN BELAJAR DISEKOLAH

  1. Peserta Didik wajib mengikuti seluruh Kegiatan Belajar yang telah disusun oleh pihak Sekolah.
  2. Setiap hari Kegiatan Belajar didahului dengan membaca Asmaul Husna dan Do’a sebelum mulai Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan diakhiri dengan berdo’a bersama yang dipimpin oleh Guru Mata Pelajaran pada jam terakhir.
  3. Peserta Didik yang ditunjuk menjadi petugas piket kelas pada hari itu diwajibkan membersihkan ruang kelasnya masing-masing 30 menit sebelum pembelajaran dimulai dan membersihkan ruang kelas setelah selesainya pembelajaran.
  4. Apabila guru suatu mata pelajaran sedang memberikan materi, Peserta Didik dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran lain.
  5. Peserta Didik wajib menyiapkan kebutuhan untuk kegiatan belajar termasuk tugas-tugas dan alat tulis masing-masing.
  6. Peserta Didik menggunakan sarana prasarana yang ada di Sekolah dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.

Pasal 6
PROSEDUR PERIZINAN MENINGGALKAN SEKOLAH

  1. Peserta Didik yang terpaksa harus meninggalkan Sekolah pada Jam Pelajaran tengah berlangsung harus mendapatkan Izin tertulis dari Guru Mata Pelajaran yang bersangkutan, Wali Kelas / Guru BK dan Guru Piket.
  2. Peserta Didik yang terpaksa harus meninggalkan Sekolah pada Jam Pelajaran tengah berlangsung dengan alasan untuk kegiatan OSIS / Ekstrakurikuler harus mendapat Izin dari Guru Mata Pelajaran yang bersangkutan.

Pasal 7
PELAKSANAAN UPACARA BENDERA MERAH PUTIH

  1. Setiap Peserta Didik harus mengikuti kegiatan Upacara Bendera Merah Putih dan Upacara Peringatan Hari-hari Besar Lainnya.
  2. Pelaksanaan kegiatan Upacara Bendera Merah Putih rutin diadakan setiap hari Senin pada Jam 07.00 WIB - 07.45 WIB.
  3. Peserta Didik yang ditunjuk sebagai Petugas Upacara Bendera Merah Putih harus berlatih, mempersiapkan diri setiap hari Sabtu dimulai setelah istirahat kedua yaitu pada Jam 12.45 WIB s.d Selesai dan dibimbing / dipandu oleh Wali Kelas.
  4. Peserta Didik wajib mengikuti Upacara Bendera Merah Putih dengan Tertib dan Khikmat.
  5. Saat mengikuti Upacara Bendera Merah Putih Peserta Didik mengenakan Seragam Lengkap dengan Atribut, Topi, Dasi Sekolah, Kaos Kaki dan Sepatu.
  6. Peserta Didik yang tidak mengikuti Upacara Bendera Merah Putih akan diberi sanksi / tindakan kedisiplinan yang sesuai.

BAB III
KERAPIHAN PESERTA DIDIK
Pasal 8
ATURAN BERPAKAIAN

  1. Penjadwalan penggunaan Pakaian Seragam Sekolah : 
    • Baju berwarna Putih dan Celana khusus untuk Pria / Rok khusus untuk Perempuan berwarna Abu-Abu pada hari Senin dan Selasa.
    • Baju Batik NU dan Celana khusus untuk Pria / Rok khusus untuk Perempuan berwarna Abu-Abu pada hari Rabu dan Kamis. 
    • Baju dan Celana / Rok berwarna Cokelat (Pramuka) pada hari Jum’at dan Sabtu. 
    • Baju Praktek Kejuruan dikenakan pada saat mengikuti Praktikum. 
    • Baju Olahraga dikenakan pada saat mengikuti Olahraga. 
    • Memakai Nama Pengenal di dada baju, logo merah putih kecuali Baju Batik NU dan Pramuka.
  2. Pakaian Seragam yang dikenakan harus : 
    • Mempunyai logo OSIS yang dijahit pada baju kantong sebelah kiri. 
    • Mempunyai Atribut Pengenal Nama Sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju sebelah kanan. 
    • Tidak mengenakan Atribut tambahan selain Logo, Lokasi Sekolah dan logo DU / DI pasangan. 
    • Rapi, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, tidak cut bray, wajib menggunakan kaos dalam / singlet.
  3. Mengenakan Pakaian Seragam Resmi Sekolah dengan Tata Cara : 
    • Baju dimasukkan ke dalam Celana / Rok (kecuali Seragam Praktek dan Kaos Olahraga), mengenakan Ikat Pinggang berwarna Hitam polos (tidak bergerigi), khusus pada hari Senin harus mengenakan Topi Sekolah berwarna Abu-Abu yang berlogokan Tut Wuri Handayani dan memakai Dasi Sekolah yang berlogokan SMK NU 2 Banjar. 
    • Tidak mempunyai coret-coretan atau Logo tambahan lain. 
    • Sepatu yang dikenakan ber warna Hitam. 
    • Memakai kaos kaki dengan ketentuan : 
      • Hari Senin - Kamis menggunakan Kaos Kaki berwarna Putih polos. 
      • Hari Jum’at dan Sabtu menggunakan Kaos Kaki berwarna Hitam polos.
      • Kaos Kaki yang digunakan tidak boleh ada Motif, Corak atau Gambar. 
      • Ukuran Kaos Kaki harus disesuaikan dengan Sepatu yang digunakan, tidak boleh di bawah Mata Kaki, di atas Lutut, atau dibawah Sepatu dan Kaos Kaki yang dikenakan harus benar-benar terlihat jelas. 
      • Memakai Jilbab / Kerudung bagi Perempuan dengan Ketentuan : 
        • Hari Senin & Selasa menggunakan Jilbab / Kerudung & memakai Ciput warna Putih. 
        • Hari Rabu & Kamis menggunakan Jilbab / Kerudung & memakai Ciput warna Hitam.
        • Hari Jum’at & Sabtu menggunakan Jilbab / Kerudung & memakai Ciput warna Cokelat.

Pasal 9
PENAMPILAN PESERTA DIDIK

  1. Rambut Peserta Didik Putra harus pendek dan rapih, tidak diperbolehkan panjang menyentuh kerah kemeja dan / atau daun telinga atau menutupi alis mata dan warna rambut sesuai dengan aslinya atau tidak diwarna-warni.
  2. Rambut Peserta Didik Putri ditata dengan rapih, tidak mengganggu aktivitas pembelajaran dan warna rambut sesuai aslinya atau tidak diwarna-warni.
  3. Peserta Didik tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting (untuk laki-laki).
  4. Peserta Didik tidak mengenakan cincin, kalung, gelang (emas) lebih dari satu, anting (untuk wanita) tidak lebih dari satu pasang dan tidak bertato.
  5. Bagi Peserta Didik laki-laki tidak bertato dan bertindik.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
HAK-HAK PESERTA DIDIK

  1. Peserta Didik berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Peserta Didik berhak mendapatkan pelayanan pembelajaran Kurikuler, Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler dari Sekolah.
  3. Peserta Didik berhak mempergunakan Fasilitas Sekolah untuk Kegiatan Pembelajaran Kurikuler, Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler setelah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan dalam hal penggunaan Fasilitas Sekolah.
  4. Peserta Didik yang berprestasi dalam kegiatan LKS, FLS, O2S, OSN dan Pentas PAI serta kegiatan yang mengharumkan nama sekolah mulai dari tingkat Provinsi Jawa Barat sampai dengan tingkat International mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan proporsional dalam mendapatkan pelayanan standar dari SMK NU 2 Banjar.

Pasal 11
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

  1. Hadir di sekolah 10 menit sebelum waktu Masuk Sekolah yaitu Jam 07.00 WIB, Peserta Didik yang terlambat akan diberikan pembinaan di tempat khusus dan atau Guru Piket memberi hukuman yang Edukatif (mengerjakan tugas dari Guru Piket), kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran jam berikutnya disertai Surat Izin masuk dari Guru Piket.
  2. Seluruh Kegiatan Sekolah berakhir pada pukul 17.00 WIB.
  3. Peserta Didik yang pulang lebih awal atau melaksanakan Tugas Sekolah harus mendapatkan Izin Guru Pengajar dan Piket diketahui Kepala Sekolah.
  4. Mengikuti Upacara Bendera Merah Putih setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional, dengan memakai pakaian seragam yang sudah ditentukan.
  5. Peserta Didik harus mengikuti setiap kegiatan keagamaan yang diadakan oleh Sekolah.
  6. Kehadiran Peserta Didik saat Tatap Muka Pembelajaran minimal 90% Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester.
  7. Peserta Didik wajib mengerjakan Tugas dari Guru di dalam Kelas, bila Guru berhalangan hadir.
  8. Berperilaku sopan (hormat kepada Orang Tua / Wali Murid, Guru, Karyawan dan sesama Peserta Didik) di Sekolah dan di Luar Sekolah serta menjaga Nama Baik Sekolah / Tidak mencemarkan Nama Baik Teman dan Guru.
  9. Melaksanakan 7K (Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan, Keindahan, Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan).
  10. Memelihara keutuhan buku yang dipinjam dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak.
  11. Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan bersedia menjadi pengurus.
  12. Pengurus OSIS menjadi contoh teladan bagi Peserta Didik lainnya, serta berperan aktif dalam segala kegiatan Sekolah.
  13. Mengikuti Ekstrakurikuler wajib Pramuka bagi kelas X dan XI dan memilih minimal satu Ekstrakurikuler lainnya yang ada dan diminati serta bertanggung jawab dengan Ekstrakurikuler tersebut, sedangkan kelas XII hanya di semester Ganjil.
  14. Peserta Didik berkewajiban mentaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh Masyarakat Sekolah.
  15. Ketidakhadiran Peserta Didik harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Orang Tua / Dokter untuk disampaikan kepada Wali Kelas atau dengan memberi kabar / menelpon pihak Sekolah (Wali Kelas) terlebih dahulu.
  16. Berpakaian seragam saat mengurus keperluan di Sekolah.
  17. Menyimpan / menjaga barang-barang berharga milik pribadi (laptop, perhiasan dan lain-lain).
  18. Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran dan menjaga ketertiban.
  19. Peserta didik akan dikenakan sanksi, ditegur dan dicatat oleh Guru Mata Pelajaran jika: 
    • Tidak tertib dalam mengikuti pembelajaran; 
    • Meninggalkan kelas tanpa izin; 
    • Tidak membawa perlengkapan belajar; 
    • Makan dan minum di kelas pada saat kegiatan pembelajaran; 
    • Membawa HP di dalam kelas, kecuali seizin Guru Mata Pelajaran.
  20. Peserta Didik wajib menjaga Nama Baik Sekolah.
  21. Peserta Didik yang muslim diwajibkan mengikuti Shalat Dzuhur berjamaah, Peserta Didik Non Muslim diwajibkan mengikuti bimbingan rohani berdasarkan agamanya masing-masing.
  22. Setiap hari Jum’at pada jam pertama peserta didik muslim diwajibkan mengikuti Membaca Surat Yasin, BTQ (Baca Tulis Al-Qur’an), dan Melaksanakan Shalat Dhuha untuk seluruh kelas, dan bagi seluruh peserta didik laki-laki muslim wajib mengikuti Shalat Jum’at sedangkan bagi Peserta Didik Non Muslim diwajibkan mengikuti bimbingan rohani berdasarkan agamanya masing-masing.

BAB V
LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 12
KETENTUAN LARANGAN

Peserta Didik dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bergaul bebas dengan lawan jenis yang tidak sesuai dengan etika sopan santun serta aturan agama dan keyakinan Peserta Didik.
  2. Membawa obat-obatan / minuman terlarang.
  3. Memakai perhiasan yang berlebihan.
  4. Memakai / menggunakan make up, lipstik, cat kuku dan mewarnai rambut selain warna hitam, memiliki potongan rambut yang aneh dan mengundang perhatian Peserta Didik lainnya.
  5. Berkumis, berjambang atau berjenggot, memakai gelang, anting (khusus Peserta Didik Pria).
  6. Membawa senjata tajam, pisau, pistol, bahan peledak, (membunyikan petasan) dan lain-lain yang memungkinkan untuk membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  7. Pinjam-meminjam barang barang berharga.
  8. Mencuri atau merugikan orang lain dengan sengaja.
  9. Berkelahi / menghasut / mengitimidasi Peserta Didik lainnya di Lingkungan Sekolah atau di Luar Sekolah.
  10. Menerima tamu pada saat Jam Pelajaran berlangsung tanpa seizin Guru Piket.
  11. Berolahraga atau bermain musik pada saat Jam Belajar kecuali Pelajaran Olahraga, Pelajaran Seni atau Pelajaran Ekstra.
  12. Memakai sendal atau sepatu diinjak pada bagian belakangnya kecuali bagi Peserta Didik yang Sakit.
  13. Berada di kantin saat Kegiatan Pembelajaran atau Pergantian Jam Pelajaran.
  14. Mencoret atau merusak Peralatan Pembelajaran Sekolah (Tembok, Kipas Angin, LCD dan merusak Fasilitas Sekolah lainnya).
  15. Berkerumun dan berada di Luar Lingkungan Sekolah sebelum Jam Pelajaran dimulai, pada Jam Istirahat, atau Pulang Sekolah.
  16. Membuang sampah sembarangan.
  17. Membentuk organisasi serta kegiatan di dalam atau di luar Sekolah dengan menggunakan nama SMK NU 2 Banjar tanpa seizin Kepala Sekolah.
  18. Merokok, melompat pagar atau melakukan tindak kekerasan dan sejenisnya.
  19. Membawa, menyimpan VCD, HP dan buku-buku porno.
  20. Bersikap tidak sopan terhadap Orang Tua / Wali Murid, Guru, Karyawan dan sesama Peserta Didik.
  21. Membawa HP ke dalam Kelas Tanpa Izin Guru Mata Pelajaran.
  22. Membunyikan dan Bermain HP pada saat Pembelajaran.
  23. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  24. Membawa kartu dan berjudi, atau membawa alat-alat yang biasa dipakai berjudi.

Pasal 13
SANKSI / HUKUMAN / TINDAKAN

  1. Peringatan secara Lisan dan Penindakan secara langsung bagi Peserta Didik yang melanggar Tata Tertib yang bersifat kategori Ringan yaitu peringatan secara tertulis berupa : 
    • Surat Perjanjian Peserta Didik; 
    • Surat Pernyataan / Janji Peserta Didik yang diketahui oleh Wali Kelas; 
    • Surat Pernyataan / Janji Peserta Didik yang diketahui oleh Orang Tua / Wali Murid; 
    • Peringatan Tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan Orang Tua / Wali Murid; 
    • Pemanggilan Orang Tua / Wali Murid.
  2. Diberlakukan bagi Peserta Didik yang melanggar Tata Tertib yang bersifat Pembinaan bersama apabila telah melakukan tahap peringatan secara Lisan dan Penindakan secara langsung dan juga peringatan secara tertulis : 
    • Skorsing;
      Skorsing diberlakukan bagi Peserta Didik yang melanggar Tata Tertib yang bersifat peringatan keras dan telah melalui tahap Pembinaan secara Lisan dan Penindakan secara langsung, peringatan secara tertulis dan pemanggilan Orang Tua / Wali Murid. 
    • Dikembalikan kepada Orang Tua / Wali Murid.
  3. Diberlakukan bagi Peserta Didik yang melanggar Tata Tertib yang bersifat kategori Berat : 
    • Telah melalui tahap Pembinaan secara Lisan dan Penindakan secara langsung, peringatan secara tertulis, pemanggilan Orang Tua / Wali Murid dan Skorsing; 
    • Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak Kepolisian; 
    • Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat.
  4. Diberlakukan bagi Peserta Didik yang melanggar Tata Tertib yang bersifat kategori Amat Sangat Berat : 
    • Telah melalui tahap Pembinaan secara Lisan dan Penindakan secara langsung, peringatan secara tertulis, pemanggilan Orang Tua / Wali dan Skorsing; 
    • Menikah dan atau Hamil; 
    • Bergaul bebas dengan lawan jenis yang tidak sesuai dengan etika sopan santun serta aturan agama dan keyakinan Peserta Didik; 
    • Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA; 
    • Berbuat onar dan mengganggu stabilitas Sekolah; 
    • Membawa / mengkonsumsi / mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di Sekolah maupun di luar Sekolah.

Pasal 14
SANKSI KHUSUS

  1. Peserta Didik yang menggunakan Handphone (HP) pada saat Jam Pelajaran masih berlangsung di Sekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan Handphone (HP) tersebut dan akan dikembalikan setelah ada kesepakatan dengan Orang Tua / Wali Murid.
  2. Ketidakhadiran Peserta Didik (Alpa) yang melebihi dari 20% pada hari Efektif Belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk Naik Kelas.
  3. Ketidakhadiran Peserta Didik (Alpa) yang melebihi dari 15% pada hari Efektif Belajar (Mata Pelajaran) persemester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan Penilaian Semester dan Remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester.
  4. Hal-hal yang belum tercantum dalam aturan Sekolah Tata Tertib Peserta Didik ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebijakan Sekolah.
  5. Aturan Sekolah dan Tata Tertib ini merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari Tata Tertib Peserta Didik sebelumnya dan mulai berlaku sejak ditetapkan kembali.