TATA TERTIB PESERTA SIDANG
PRAKTIK KERJA INDUSTRI



  1. Peserta hadir 15 menit sebelum presentasi Sidang Prakerin dimulai.
  2. Peserta memakai seragam kejuruan dan memakai sepatu.
  3. Peserta menyiapkan perlengkapan presentasi 10 menit sebelum presentasi dimulai.
  4. Peserta menyiapkan hasil laporan yang dibuat 3 (tiga) rangkap dan telah dikonsultasikan sebelumnya kepada Guru Pembimbing.
  5. Peserta menyiapkan power point yang telah dikonsultasikan kepada Guru Pembimbing masing-masing sebagai bahan untuk presentasi.
  6. Peserta tidak diperbolehkan keluar dari ruang presentasi kecuali mendapat izin dari Penguji Sidang Prakerin.
  7. Perincian alokasi Sidang Prakerin sebagai berikut :
    1. Pembukaan oleh koordinator ruang dan pengisian daftar hadir (10 menit).
    2. Presentasi power point (15 menit).
    3. Sesi tanya jawab (25 menit).
    4. Penutup (Pengumuman hasil sidang : 10 menit).
  8. Keputusan nilai masing-masing penguji sidang Prakerin bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
  9. Apabila Peserta dinyatakan tidak lulus Sidang Prakerin maka diwajibkan mengikuti sidang remidial yang waktu pelaksanaannya akan ditentukan kembali.
  10. Apabila Peserta dinyatakan tidak lulus Sidang Ulang Prakerin, maka diwajibkan mengikuti Prakerin ulang pada semester berikutnya.