|
TATA TERTIB PESERTA SIDANG PRAKTIK KERJA INDUSTRI
- Peserta hadir 15 menit sebelum presentasi Sidang Prakerin dimulai.
- Peserta memakai seragam kejuruan dan memakai sepatu.
- Peserta menyiapkan perlengkapan presentasi 10 menit sebelum presentasi dimulai.
- Peserta menyiapkan hasil laporan yang dibuat 3 (tiga) rangkap dan telah dikonsultasikan sebelumnya kepada Guru Pembimbing.
- Peserta menyiapkan power point yang telah dikonsultasikan kepada Guru Pembimbing masing-masing sebagai bahan untuk presentasi.
- Peserta tidak diperbolehkan keluar dari ruang presentasi kecuali mendapat izin dari Penguji Sidang Prakerin.
- Perincian alokasi Sidang Prakerin sebagai berikut :
- Pembukaan oleh koordinator ruang dan pengisian daftar hadir (10 menit).
- Presentasi power point (15 menit).
- Sesi tanya jawab (25 menit).
- Penutup (Pengumuman hasil sidang : 10 menit).
- Keputusan nilai masing-masing penguji sidang Prakerin bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
- Apabila Peserta dinyatakan tidak lulus Sidang Prakerin maka diwajibkan mengikuti sidang remidial yang waktu pelaksanaannya akan ditentukan kembali.
- Apabila Peserta dinyatakan tidak lulus Sidang Ulang Prakerin, maka diwajibkan mengikuti Prakerin ulang pada semester berikutnya.
| |