TATA TERTIB PENGAWAS
UJIAN SEKOLAH (US) DARING



  1. Pengawas Ruang harus sudah mempersiapkan 10 menit sebelum US dimulai.
  2. Pengawas Ruang memeriksa Link Soal US melalui Website Sekolah untuk memastikan bahwa Link Soal US dapat diakses oleh semua Peserta US sesuai dengan Jadwal US.
  3. Selama US berlangsung, Pengawas Ruang wajib:
    1. Memberikan teguran kepada Peserta US apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan dan dicatat pada Berita Acara.
    2. Melarang orang lain membantu menyelesaikan US.
  4. Pengawas Ruang dilarang memberikan isyarat, petunjuk dan bantuan dalam bentuk apapun kepada Peserta US berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
  5. Pengawas Ruang yang melanggar Tata Tertib diberi teguran, peringatan oleh Kepala Sekolah dan/atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


TATA TERTIB PENGAWAS
UJIAN SEKOLAH (US) LURING



  1. Ruang Pengawas US
    1. Dua puluh lima (25) menit sebelum US dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas US.
    2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US.
    3. Pengawas ruang menerima bahan US untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal US, LJUS, Daftar Hadir dan Berita Acara pelaksanaan US.
    4. Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas.

  2. Ruang US
    1. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang US.
    2. Pengawas masuk ke dalam ruang US lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan US untuk:
      1. memeriksa kesiapan ruang US, meminta peserta untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
      2. memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
      3. membacakan tata tertib;
      4. meminta peserta US menandatangani daftar hadir;
      5. membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (Nomor US, Nama Peserta, Tanggal US, Kelas, Program, Mata Pelajaran dan tanda tangan);
      6. memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
      7. setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan US, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US; dan
      8. membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
    3. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
      1. mempersilahkan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
      2. mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
      3. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
    4. Kelebihan naskah soal selama US berlangsung tetap disimpan di ruang US dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.
    5. Selama US berlangsung, pengawas ruang wajib:
      1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US;
      2. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
      3. melarang orang lain memasuki ruang US.
    6. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
    7. Lima menit sebelum waktu US selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.
    8. Setelah waktu US selesai, pengawas ruang:
      1. mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
      2. mempersilahkan peserta meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
      3. mengumpulkan LJUS dan naskah soal;
      4. menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta;
      5. mempersilahkan peserta meninggalkan ruang US; dan
      6. menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop soal disertai dengan daftar hadir peserta, berita acara pelaksanaan.
    9. Pengawas Ruang US menyerahkan LJUS dan naskah soal US kepada Panitia US disertai dengan daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan US; dan
    10. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.