|
TATA TERTIB DAN PERATURAN LABORATORIUM TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
A. PENGGUNAAN KOMPUTER
- Semua siswa/siswi aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
- Semua siswa/siswi berhubungan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus laboratorium dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
- Siswa/siswi melakukan scanning virus terhadap flashdisk yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
- Setiap siswa/siswi harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
- Setiap siswa/siswi menjaga kebersihan dan kerapian sebelum meninggalkan ruangan.
- Setiap siswa/siswi menata kembali/mengembalikan ketempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
- Siswa/siswi yang tidak mematuhi peraturan/ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.
B. PENGAJARAN
- Seluruh siswa/siswi wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan.
- Apabila siswa/siswi tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjuk dengan bukti surat tertulis.
- Selama pengajaran berlangsung siswa/siswi dilarang bermain game atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa/siswi lain.
- Siswa/siswi selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
- Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
- Siswa/siswi berhak meminta bantuan kepada pembimbing laboratorium seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.
C. INTERNET
- Siswa/siswi boleh mengakses internet apabila pelajaran memang berkaitan dengan internet atau diijinkan oleh guru yang bertanggung jawab.
- Siswa/siswi yang berhubungan dengan tugas osis, lomba, dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab laboratorium.
- Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
- Siswa/siswi tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
- Siswa/siswi yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
- Siswa/siswi yang menggunakan internet harus sepengetahuan petugas laboratorium dan guru yang bersangkutan.
- Siswa/siswi menyiapkan sendiri media penyimpanan data (flashdisk) untuk menampung file-file download.
D. PENGGUNAAN HARDWARE DAN SOFTWARE
- Siswa/siswi dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
- Siswa/siswi berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas laboratorium.
- Siswa/siswi tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software lain yang dapat menggganggu sistem laboratorium.
- Siswa/siswi dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
- Siswa/siswi berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.
E. PENAMPILAN
- Siswa/siswi wajib melepas alas kaki selama memasuki ruangan laboratorium komputer.
- Siswa/siswi wajib berpenampilan rapi dan sopan di dalam ruangan laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
- Siswa/siswi dilarang makan dan minum di dalam ruangan laboratorium.
- Siswa/siswi dilarang berpakaian olahraga.
- Siswa/siswi dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
- Siswa/siswi harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
- Siswa/siswi dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
- Siswa/siswi harus masuk dan keluar ruangan laboratorium dengan tertib.
- Siswa/siswi wajib menjaga kebersihan ruangan laboratorium.
F. SANKSI
- Setiap pelanggaran yang dilakukan dapat dikenai sanksi berupa :
- Dikeluarkan dari ruangan laboratorium dan tidak boleh mengikuti praktek hari itu.
- Dikeluarkan dari ruangan laboratorium dan tidak boleh mengikuti praktek selama 1 semester (dipastikan tidak naik kelas).
- Diberi sanksi berupa penggantian hardware atau software yang rusak, apabila terbukti sebagai penyebab kerusakan.
- Sanksi lain akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebijakan guru produktif masing-masing.
| |