TATA TERTIB DAN PERATURAN LABORATORIUM
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN



    A. PENGGUNAAN KOMPUTER
    1. Semua siswa/siswi aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
    2. Semua siswa/siswi berhubungan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus laboratorium dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
    3. Siswa/siswi melakukan scanning virus terhadap flashdisk yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
    4. Setiap siswa/siswi harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
    5. Setiap siswa/siswi menjaga kebersihan dan kerapian sebelum meninggalkan ruangan.
    6. Setiap siswa/siswi menata kembali/mengembalikan ketempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
    7. Siswa/siswi yang tidak mematuhi peraturan/ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

    B. PENGAJARAN
    1. Seluruh siswa/siswi wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan.
    2. Apabila siswa/siswi tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjuk dengan bukti surat tertulis.
    3. Selama pengajaran berlangsung siswa/siswi dilarang bermain game atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa/siswi lain.
    4. Siswa/siswi selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
    5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
    6. Siswa/siswi berhak meminta bantuan kepada pembimbing laboratorium seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

    C. INTERNET
    1. Siswa/siswi boleh mengakses internet apabila pelajaran memang berkaitan dengan internet atau diijinkan oleh guru yang bertanggung jawab.
    2. Siswa/siswi yang berhubungan dengan tugas osis, lomba, dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab laboratorium.
    3. Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
    4. Siswa/siswi tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
    5. Siswa/siswi yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
    6. Siswa/siswi yang menggunakan internet harus sepengetahuan petugas laboratorium dan guru yang bersangkutan.
    7. Siswa/siswi menyiapkan sendiri media penyimpanan data (flashdisk) untuk menampung file-file download.

    D. PENGGUNAAN HARDWARE DAN SOFTWARE
    1. Siswa/siswi dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
    2. Siswa/siswi berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas laboratorium.
    3. Siswa/siswi tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software lain yang dapat menggganggu sistem laboratorium.
    4. Siswa/siswi dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
    5. Siswa/siswi berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

    E. PENAMPILAN
    1. Siswa/siswi wajib melepas alas kaki selama memasuki ruangan laboratorium komputer.
    2. Siswa/siswi wajib berpenampilan rapi dan sopan di dalam ruangan laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
    3. Siswa/siswi dilarang makan dan minum di dalam ruangan laboratorium.
    4. Siswa/siswi dilarang berpakaian olahraga.
    5. Siswa/siswi dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
    6. Siswa/siswi harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
    7. Siswa/siswi dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
    8. Siswa/siswi harus masuk dan keluar ruangan laboratorium dengan tertib.
    9. Siswa/siswi wajib menjaga kebersihan ruangan laboratorium.

    F. SANKSI
    1. Setiap pelanggaran yang dilakukan dapat dikenai sanksi berupa :
      1. Dikeluarkan dari ruangan laboratorium dan tidak boleh mengikuti praktek hari itu.
      2. Dikeluarkan dari ruangan laboratorium dan tidak boleh mengikuti praktek selama 1 semester (dipastikan tidak naik kelas).
      3. Diberi sanksi berupa penggantian hardware atau software yang rusak, apabila terbukti sebagai penyebab kerusakan.
    2. Sanksi lain akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebijakan guru produktif masing-masing.