|
TATA TERTIB PENGUJI UKK (UJI KOMPETENSI KEAHLIAN)
- Penguji masuk ke dalam Ruang UKK 15 menit sebelum waktu pelaksanaan.
- Penguji memeriksa kesiapan Ruang Ujian.
- Penguji mempersilakan Peserta Ujian untuk memasuki ruang dengan menunjukkan Kartu Peserta UKK.
- Penguji Mempersilahkan Peserta Ujian mengisi Daftar Hadir yang sudah disediakan.
- Penguji memeriksa dan memastikan setiap Peserta UKK membawa bolpoin, menggunakan pakaian kejuruan dan memakai sepatu.
- Penguji membacakan Tata Tertib UKK.
- Penguji membagikan Naskah Soal dan Lembar Kerja kepada Peserta UKK.
- Penguji memberikan arahan dan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh semua Peserta UKK sebelum UKK dimulai.
- Penguji wajib menjaga Keamanan dan Keselamatan Kerja di dalam pelaksanaan UKK agar tidak mengakibatkan kecelakaan kerja pada Peserta UKK.
- Penguji wajib menjaga Alat Praktik dengan baik dan digunakan sesuai yang dibutuhkan pada Job Sheet / Lembar Kerja UKK.
- Penguji mengisi Daftar Hadir yang telah disediakan oleh Panitia UKK.
- Penguji memberikan kesempatan kepada Peserta UKK untuk mengecek kelengkapan Soal Ujian dan Lembar Lerja.
- Penguji mewajibkan Peserta untuk menuliskan Nama dan Nomor Ujian pada kolom yang tersedia pada Lembar Kerja.
- Penguji memastikan Peserta UKK telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan Kartu Peserta.
- Penguji memastikan Peserta Ujian menandatangani Daftar Hadir.
- Penguji mengingatkan Peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara mengisi Lembar Jawab.
- Penguji mempersilakan Peserta UKK untuk mulai mengerjakan soal.
- Penguji berhak menghentikan kegiatan praktik jika dianggap nantinya mengakibatkan kerusakan komponen/alat praktik yang digunakan.
- Lima menit sebelum waktu UKK selesai, Penguji ruang UKK memberi peringatan kepada Peserta UKK bahwa waktu tinggal lima menit.
- Setelah waktu UKK selesai, Penguji ruang UKK mempersilakan Peserta UKK untuk berhenti mengerjakan aktifitas praktik.
- Penguji mempersilakan Peserta UKK meninggalkan Ruang Ujian.
- Selama UKK berlangsung, Penguji UKK wajib:
- Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar Ruang Ujian Praktik;
- Memberi peringatan dan sanksi kepada Peserta yang melakukan kecurangan; serta melarang orang lain selain Peserta Ujian memasuki Ruang UKK.
- Penguji Ruang UKK dilarang merokok di Ruang Ujian, memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada Peserta berkaitan dengan jawaban dari Soal UKK yang diujikan.
- Penguji UKK mencatat pada Lembar Berita Acara pelaksanaan ujian.
| |