TATA TERTIB PENGUJI UKK
(UJI KOMPETENSI KEAHLIAN)



  1. Penguji masuk ke dalam Ruang UKK 15 menit sebelum waktu pelaksanaan.
  2. Penguji memeriksa kesiapan Ruang Ujian.
  3. Penguji mempersilakan Peserta Ujian untuk memasuki ruang dengan menunjukkan Kartu Peserta UKK.
  4. Penguji Mempersilahkan Peserta Ujian mengisi Daftar Hadir yang sudah disediakan.
  5. Penguji memeriksa dan memastikan setiap Peserta UKK membawa bolpoin, menggunakan pakaian kejuruan dan memakai sepatu.
  6. Penguji membacakan Tata Tertib UKK.
  7. Penguji membagikan Naskah Soal dan Lembar Kerja kepada Peserta UKK.
  8. Penguji memberikan arahan dan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh semua Peserta UKK sebelum UKK dimulai.
  9. Penguji wajib menjaga Keamanan dan Keselamatan Kerja di dalam pelaksanaan UKK agar tidak mengakibatkan kecelakaan kerja pada Peserta UKK.
  10. Penguji wajib menjaga Alat Praktik dengan baik dan digunakan sesuai yang dibutuhkan pada Job Sheet / Lembar Kerja UKK.
  11. Penguji mengisi Daftar Hadir yang telah disediakan oleh Panitia UKK.
  12. Penguji memberikan kesempatan kepada Peserta UKK untuk mengecek kelengkapan Soal Ujian dan Lembar Lerja.
  13. Penguji mewajibkan Peserta untuk menuliskan Nama dan Nomor Ujian pada kolom yang tersedia pada Lembar Kerja.
  14. Penguji memastikan Peserta UKK telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan Kartu Peserta.
  15. Penguji memastikan Peserta Ujian menandatangani Daftar Hadir.
  16. Penguji mengingatkan Peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara mengisi Lembar Jawab.
  17. Penguji mempersilakan Peserta UKK untuk mulai mengerjakan soal.
  18. Penguji berhak menghentikan kegiatan praktik jika dianggap nantinya mengakibatkan kerusakan komponen/alat praktik yang digunakan.
  19. Lima menit sebelum waktu UKK selesai, Penguji ruang UKK memberi peringatan kepada Peserta UKK bahwa waktu tinggal lima menit.
  20. Setelah waktu UKK selesai, Penguji ruang UKK mempersilakan Peserta UKK untuk berhenti mengerjakan aktifitas praktik.
  21. Penguji mempersilakan Peserta UKK meninggalkan Ruang Ujian.
  22. Selama UKK berlangsung, Penguji UKK wajib:
    1. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar Ruang Ujian Praktik;
    2. Memberi peringatan dan sanksi kepada Peserta yang melakukan kecurangan; serta melarang orang lain selain Peserta Ujian memasuki Ruang UKK.
    3. Penguji Ruang UKK dilarang merokok di Ruang Ujian, memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada Peserta berkaitan dengan jawaban dari Soal UKK yang diujikan.
    4. Penguji UKK mencatat pada Lembar Berita Acara pelaksanaan ujian.