|
TATA TERTIB PENGAWAS PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) DARING
- Pengawas Ruang harus sudah mempersiapkan 10 menit sebelum PAS dimulai.
- Pengawas Ruang memeriksa Link Soal PAS melalui Website Sekolah untuk memastikan bahwa Link Soal PAS dapat diakses oleh semua Peserta PAS sesuai dengan Jadwal PAS.
- Selama PAS berlangsung, Pengawas Ruang wajib:
- Memberikan teguran kepada Peserta PAS apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan dan dicatat pada Berita Acara.
- Melarang orang lain membantu menyelesaikan PAS.
- Pengawas Ruang dilarang memberikan isyarat, petunjuk dan bantuan dalam bentuk apapun kepada Peserta PAS berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
- Pengawas Ruang yang melanggar Tata Tertib diberi teguran, peringatan oleh Kepala Sekolah dan/atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
TATA TERTIB PENGAWAS PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) LURING
- Ruang Pengawas PAS
- Dua puluh lima (25) menit sebelum PAS dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas PAS.
- Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara PAS.
- Pengawas ruang menerima bahan PAS untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal PAS, LJPAS, Daftar Hadir dan Berita Acara pelaksanaan PAS.
- Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas.
- Ruang PAS
- Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang PAS.
- Pengawas masuk ke dalam ruang PAS lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan PAS untuk:
- memeriksa kesiapan ruang PAS, meminta peserta untuk memasuki ruang PAS dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
- memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
- membacakan tata tertib;
- meminta peserta PAS menandatangani daftar hadir;
- membagikan LJPAS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (Nomor PAS, Nama Peserta, Tanggal PAS, Kelas, Program, Mata Pelajaran dan tanda tangan);
- memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
- setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan PAS, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta PAS; dan
- membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta PAS tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
- Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
- mempersilahkan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
- mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
- mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
- Kelebihan naskah soal selama PAS berlangsung tetap disimpan di ruang PAS dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.
- Selama PAS berlangsung, pengawas ruang wajib:
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang PAS;
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
- melarang orang lain memasuki ruang PAS.
- Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
- Lima menit sebelum waktu PAS selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta PAS bahwa waktu tinggal lima menit.
- Setelah waktu PAS selesai, pengawas ruang:
- mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
- mempersilahkan peserta meletakkan naskah soal dan LJPAS di atas meja dengan rapi;
- mengumpulkan LJPAS dan naskah soal;
- menghitung jumlah LJPAS sama dengan jumlah peserta;
- mempersilahkan peserta meninggalkan ruang PAS; dan
- menyusun secara urut LJPAS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop soal disertai dengan daftar hadir peserta, berita acara pelaksanaan.
- Pengawas Ruang PAS menyerahkan LJPAS dan naskah soal PAS kepada Panitia PAS disertai dengan daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan PAS; dan
- Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| |