TATA TERTIB PENGAWAS
PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT) DARING



  1. Pengawas Ruang harus sudah mempersiapkan 10 menit sebelum PAT dimulai.
  2. Pengawas Ruang memeriksa Link Soal PAT melalui Website Sekolah untuk memastikan bahwa Link Soal PAT dapat diakses oleh semua Peserta PAT sesuai dengan Jadwal PAT.
  3. Selama PAT berlangsung, Pengawas Ruang wajib:
    1. Memberikan teguran kepada Peserta PAT apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan dan dicatat pada Berita Acara.
    2. Melarang orang lain membantu menyelesaikan PAT.
  4. Pengawas Ruang dilarang memberikan isyarat, petunjuk dan bantuan dalam bentuk apapun kepada Peserta PAT berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
  5. Pengawas Ruang yang melanggar Tata Tertib diberi teguran, peringatan oleh Kepala Sekolah dan/atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


TATA TERTIB PENGAWAS
PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT) LURING



  1. Ruang Pengawas PAT
    1. Dua puluh lima (25) menit sebelum PAT dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas PAT.
    2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara PAT.
    3. Pengawas ruang menerima bahan PAT untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal PAT, LJPAT, Daftar Hadir dan Berita Acara pelaksanaan PAT.
    4. Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas.

  2. Ruang PAT
    1. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang PAT.
    2. Pengawas masuk ke dalam ruang PAT lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan PAT untuk:
      1. memeriksa kesiapan ruang PAT, meminta peserta untuk memasuki ruang PAT dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
      2. memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
      3. membacakan tata tertib;
      4. meminta peserta PAT menandatangani daftar hadir;
      5. membagikan LJPAT kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (Nomor PAT, Nama Peserta, Tanggal PAT, Kelas, Program, Mata Pelajaran dan tanda tangan);
      6. memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
      7. setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan PAT, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta PAT; dan
      8. membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta PAT tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
    3. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
      1. mempersilahkan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
      2. mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
      3. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
    4. Kelebihan naskah soal selama PAT berlangsung tetap disimpan di ruang PAT dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.
    5. Selama PAT berlangsung, pengawas ruang wajib:
      1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang PAT;
      2. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
      3. melarang orang lain memasuki ruang PAT.
    6. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
    7. Lima menit sebelum waktu PAT selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta PAT bahwa waktu tinggal lima menit.
    8. Setelah waktu PAT selesai, pengawas ruang:
      1. mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
      2. mempersilahkan peserta meletakkan naskah soal dan LJPAT di atas meja dengan rapi;
      3. mengumpulkan LJPAT dan naskah soal;
      4. menghitung jumlah LJPAT sama dengan jumlah peserta;
      5. mempersilahkan peserta meninggalkan ruang PAT; dan
      6. menyusun secara urut LJPAT dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop soal disertai dengan daftar hadir peserta, berita acara pelaksanaan.
    9. Pengawas Ruang PAT menyerahkan LJPAT dan naskah soal PAT kepada Panitia PAT disertai dengan daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan PAT; dan
    10. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.