TATA TERTIB PESERTA
PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT) 
DARING



  1. Peserta PAT memasuki ruangan lima belas (15) menit sebelum PAT dimulai.
  2. Peserta PAT yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti PAT setelah mendapat izin dari panitia PAT tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
  4. Peserta PAT membawa Alat Tulis, HP Android/Laptop dan Kartu Peserta PAT.
  5. Peserta PAT mengisi Daftar Hadir menggunakan bolpoin yang disediakan oleh Pengawas Ruang.
  6. Peserta PAT membuka alamat link yang sudah disediakan oleh Panitia untuk login ke Soal PAT.
  7. Sebelum mengerjakan Soal PAT, Peserta PAT harus memasukkan Nama User dan Login Password sesuai dengan yang tertera pada Kartu Peserta PAT.
  8. Peserta PAT mengisi identitas pada Google Forn secara lengkap dan benar.
  9. Peserta PAT yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada Google Form dapat bertanya kepada Pengawas Ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  10. Peserta PAT mulai mengerjakan Soal PAT sesuai dengan waktu yang tertera pada Jadwal PAT.
  11. Selama PAT berlangsung, Peserta PAT hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang.
  12. Peserta PAT yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu perbaikan naskah soal.
  13. Peserta PAT yang telah selesai mengerjakan Soal PAT sebelum waktu PAT berakhir, diperbolehkan meninggalkan ruangan dengan Tertib.
  14. Selama PAT berlangsung, peserta dilarang:
    1. Menanyakan Jawaban Soal PAT kepada siapa pun;
    2. Bekerja sama dengan Peserta lain;
    3. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab Soal PAT; dan
    4. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada Peserta lain atau melihat pekerjaan Peserta lain;
  15. Peserta PAT meninggalkan ruangan dengan Tertib dan Tenang setelah waktu PAT berakhir.
  16. Peserta PAT yang melanggar Tata Tertib PAT, diberi peringatan/teguran oleh Pengawas Ruang PAT dan dicatat dalam Berita Acara PAT.


TATA TERTIB PESERTA
PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT) 
LURING



  1. Peserta PAT memasuki ruangan lima belas (15) menit sebelum PAT dimulai.
  2. Peserta PAT yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti PAT setelah mendapat izin dari panitia PAT tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta PAT dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
  4. Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
  5. Peserta PAT membawa Alat Tulis dan Kartu Peserta PAT.
  6. Peserta PAT mengisi Daftar Hadir menggunakan bolpoin yang disediakan oleh Pengawas Ruang.
  7. Peserta PAT mengisi identitas pada LJPAT secara lengkap dan benar.
  8. Peserta PAT yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJPAT dapat bertanya kepada Pengawas Ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  9. Peserta PAT mulai mengerjakan Soal PAT setelah ada tanda waktu mulai PAT.
  10. Selama PAT berlangsung, Peserta PAT hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang.
  11. Peserta PAT yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
  12. Peserta PAT yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti PAT mata pelajaran yang terkait.
  13. Peserta PAT yang telah selesai mengerjakan Soal PAT sebelum waktu PAT berakhir, diperbolehkan meninggalkan ruangan dengan Tertib.
  14. Peserta PAT berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu PAT berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
  15. Selama PAT berlangsung, peserta dilarang:
    1. Menanyakan Jawaban Soal PAT kepada siapa pun;
    2. Bekerja sama dengan Peserta lain;
    3. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab Soal PAT; dan
    4. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada Peserta lain atau melihat pekerjaan Peserta lain;
    5. membawa naskah soal PAT dan LJPAT keluar dari ruang PAT; dan
    6. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  16. Peserta PAT meninggalkan ruangan dengan Tertib dan Tenang setelah waktu PAT berakhir.
  17. Peserta PAT yang melanggar Tata Tertib PAT, diberi peringatan/teguran oleh Pengawas Ruang PAT dan dicatat dalam Berita Acara PAT.