|
TATA TERTIB BP/BK Untuk Petugas
- Hadir di sekolah 10 menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
- Tidak meninggalkan sekolah sebelum jam pembelajaran berakhir.
- Mengisi daftar hadir BP/BK.
- Melaksanakan tugas yang dibebankan dengan penuh tanggung jawab.
- Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan tugasnya.
- Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mengurangi kewibawaan.
- Memberikan contoh teladan kepada siswa, orang tua siswa, guru yang dapat digugu dan ditiru.
Koordinator BP/BK,
DITA NURROHMAH, S.Pd
| |