TATA TERTIB PENGUJI SIDANG
PRAKTIK KERJA INDUSTRI



  1. Penguji diharapkan hadir minimal 15 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan.
  2. Penguji melaksanakan sidang ujian pada jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
  3. Jika pada jadwal yang telah ditetapkan Penguji berhalangan hadir dikarenakan sakit atau ada tugas lain, harap menghubungi Panitia Prakerin, sebelum sidang dimulai.
  4. Penguji mengisi Daftar Hadir yang telah disediakan oleh Panitia Prakerin.
  5. Penguji mengisi Berita Acara, Lembar Penilaian dan Lembar Revisi yang telah disediakan oleh Panitia Prakerin sesuai dengan Jumlah Peserta Sidang Prakerin, Batasan waktu revisi adalah 2 Minggu terhitung dari tanggal sidang berlangsung.
  6. Berita Acara dan Lembar Penilaian yang sudah diisi oleh Penguji, diserahkan kepada Panitia Prakerin, dan Lembar Revisi diserahkan kepada Peserta Sidang Prakerin.
  7. Penguji mengumumkan Hasil Sidang Prakerin 5 menit setelah Peserta Sidang selesai di uji.