|
TATA TERTIB PENGUJI SIDANG PRAKTIK KERJA INDUSTRI
- Penguji diharapkan hadir minimal 15 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan.
- Penguji melaksanakan sidang ujian pada jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
- Jika pada jadwal yang telah ditetapkan Penguji berhalangan hadir dikarenakan sakit atau ada tugas lain, harap menghubungi Panitia Prakerin, sebelum sidang dimulai.
- Penguji mengisi Daftar Hadir yang telah disediakan oleh Panitia Prakerin.
- Penguji mengisi Berita Acara, Lembar Penilaian dan Lembar Revisi yang telah disediakan oleh Panitia Prakerin sesuai dengan Jumlah Peserta Sidang Prakerin, Batasan waktu revisi adalah 2 Minggu terhitung dari tanggal sidang berlangsung.
- Berita Acara dan Lembar Penilaian yang sudah diisi oleh Penguji, diserahkan kepada Panitia Prakerin, dan Lembar Revisi diserahkan kepada Peserta Sidang Prakerin.
- Penguji mengumumkan Hasil Sidang Prakerin 5 menit setelah Peserta Sidang selesai di uji.
| |